Project Seru Penuh Kejutan

Gereja Katolik dan Tantangan Reforma Agraria di Flores

April 12, 2026 • 0 Views
Gereja Katolik dan Tantangan Reforma Agraria di Flores
Gereja Katolik dan Tantangan Reforma Agraria di Flores

PSPK – 12 April 2026 | Reforma agraria bukan sekadar kebijakan teknis; ia merupakan upaya keadilan sosial yang bertujuan menata ulang kepemilikan dan pemanfaatan tanah agar distribusinya lebih merata, kemiskinan menurun, dan mata pencaharian desa terlindungi.

Beberapa tahun terakhir, makna reforma agraria di Indonesia sempat menyimpang. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, proses sertifikasi tanah sering dipromosikan sebagai wujud reforma agraria, padahal sertifikasi semata tidak menjawab tujuan distribusi tanah kepada yang tidak memiliki atau memiliki lahan sangat sempit. Kritik dari aktivis agraria menegaskan bahwa kebijakan ini justru memperkuat hak legal bagi pemilik tanah yang sudah ada, sementara petani tanpa tanah tetap terpinggirkan.

Di Pulau Flores, konteks agraria memiliki karakteristik khas. Tradisi suku di wilayah ini lebih mengedepankan konsep “penjaga tanah” (land guardian) daripada “tuan tanah” (landlord). Setelah era kolonial, perkebunan‑perkebunan yang dulunya dikelola oleh Belanda dijual kepada pihak‑pihak tertentu, termasuk Gereja Katolik, yang kemudian menjadi pemilik lahan signifikan.

Hubungan antara gereja dan masyarakat adat di Flores selama puluhan tahun relatif harmonis; gereja menyediakan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum atas tanah yang dihibahkan oleh komunitas lokal. Namun ketegangan muncul ketika gereja berperan sebagai pemilik modal dan penguasa lahan, terutama terhadap kelompok yang sama sekali tidak memiliki tanah.

Salah satu contoh paling menonjol ialah konflik di Nangahale, Kabupaten Sikka. Di sana, masyarakat suku Soge Natarmage dan Goban Runut berseteru dengan PT Krisrama, sebuah perusahaan milik Keuskupan Maumere, yang mengklaim hak atas ratusan hektare lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan negara. Penduduk adat menegaskan bahwa lahan tersebut adalah wilayah adat yang telah lama dihuni, dikelola, dan diwariskan secara turun‑menurun, lengkap dengan rumah, kebun pangan, serta ruang sosial‑kultural.

Konflik ini memperlihatkan benturan antara legalitas formal negara dengan hak adat yang belum diakui. Bagi perusahaan, HGU menjadi dasar mutlak kepemilikan; bagi masyarakat, proses pemberian HGU dianggap melanggar prosedur moral karena tidak melibatkan persetujuan adat.

Berbagai pola serupa—penggusuran paksa, kriminalisasi petani, dan dominasi institusi religius dalam ekonomi tanah—telah berulang di banyak wilayah Indonesia. Ketika gereja terlibat dalam penggusuran, kepercayaan umat dapat tergerus, mengubah peran institusi menjadi simbol kekuasaan yang mengekang kritik.

Meski demikian, gereja memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan. Beberapa rekomendasi strategis meliputi:

  • Menolak penggunaan penggusuran sebagai instrumen kebijakan, baik demi kepentingan ekonomi maupun proyek lain, karena hal itu hanya memperdalam konflik.
  • Berperan sebagai advokat dengan mendampingi konflik agraria di Flores, serta menekan pemerintah agar melaksanakan reforma agraria yang sesungguhnya—yaitu pendistribusian tanah negara yang tidak terpakai kepada masyarakat tanpa tanah atau dengan lahan sangat kecil.
  • Memanfaatkan tanah gereja secara adil: bila tidak dapat langsung mendistribusikannya, gereja dapat membuka akses bagi petani tanpa tanah untuk mengelola lahan tersebut dengan skema bagi hasil yang berimbang (misalnya 70 % untuk petani, 30 % untuk gereja).
  • Mendorong pembentukan koperasi umat, memberikan pelatihan, modal, serta memfasilitasi akses ke program subsidi pemerintah yang selama ini sulit dijangkau oleh komunitas miskin.

Jika gereja terus berperan sebagai penguasa lahan, kepercayaan umat akan berkurang dan potensi konflik agraria di Flores akan semakin intens. Sebaliknya, dengan mengedepankan keadilan, partisipasi, dan solidaritas, gereja dapat menjadi garda depan yang memperjuangkan reforma agraria yang berkeadilan, sekaligus meneguhkan peranannya sebagai pelindung hak‑hak umat.

Reforma agraria bukan hanya agenda politik; ia adalah panggilan moral bagi semua pihak, termasuk institusi religius, untuk menata ulang kepemilikan tanah demi kesejahteraan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *