PSPK – 11 Maret 2026 | Jakarta, 11 Maret 2026 – Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan resmi kepada Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, lebih dikenal dengan nama panggung Freya, anggota grup idol JKT48. Pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, sehubungan dengan laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang merugikan sang penyanyi.
Kasus ini diduga terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selama rentang waktu 2022 hingga 2025. Pelaku menggunakan akun anonim pada platform media sosial X untuk menyebarkan konten yang meniru gaya bicara Freya, memanfaatkan model AI bernama Grok serta akun @swap. Konten tersebut memuat narasi atau kata‑kata yang dianggap tidak pantas dan menodai nama baik penyanyi.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang terungkap:
- 2022‑2025: Pelaku secara berkala mengunggah konten palsu melalui akun @grok dan @swap.
- Februari 2026: Freya menemukan konten tersebut dan melaporkan ke kepolisian.
- 5 Februari 2026: Laporan resmi didaftarkan dengan nomor LP/B/519/II/2026.
- 11 Maret 2026: Polisi mengumumkan jadwal klarifikasi.
Metode yang dipakai pelaku adalah menciptakan kesan seolah‑olah konten tersebut diposting langsung oleh korban. Dengan meniru identitas digital Freya, pelaku berhasil menyebarkan materi yang menyinggung, sehingga menimbulkan kerugian reputasi dan emosional.
Polisi menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Freya serta tiga saksi lain yang terkait. Proses klarifikasi akan mencakup identifikasi jejak digital, analisis metadata akun AI, serta pengumpulan bukti percakapan yang mengaitkan pelaku dengan akun anonim.
Freya menyatakan keprihatinannya atas pencemaran nama baik dan menegaskan keputusan menempuh jalur hukum demi melindungi hak pribadi serta integritas artis di era digital yang semakin rentan terhadap manipulasi AI.












