PSPK – 29 Maret 2026 | Kasus pemerkosaan terhadap belasan remaja laki-laki berusia 14 hingga 17 tahun di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, masih belum menemukan pelaku meski sudah dilaporkan lebih dari sebulan. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024 dan 2025, namun baru terungkap publik pada bulan Maret 2026.
Latar Belakang dan Kronologi
Keluarga korban pertama kali melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Polsek Adonara Timur pada 16 Februari 2026. Laporan kemudian diserahkan ke Polres Flores Timur satu hari setelahnya. Menurut saksi, pelaku yang dikenal dengan inisial “M” diduga melarikan diri sekitar seminggu setelah polisi mengirimkan surat panggilan pertama.
Informasi dari keluarga korban menyebutkan bahwa M kemungkinan melarikan diri ke Pulau Lembata dan kemudian ke Alor, tempat dimana sebagian besar keluarganya berada. Salah satu kerabat mengonfirmasi bahwa M pernah terlihat bersama mereka di sebuah kafe di Lembata saat berbuka puasa.
Reaksi Keluarga dan Dampak Psikososial
Keluarga korban menilai penanganan kasus oleh aparat kepolisian terlalu lambat. Mereka menyatakan khawatir tidak ada keadilan bagi para korban, terutama karena para remaja juga mengalami perundungan, ancaman senjata tajam, dan intimidasi di lingkungan sekolah.
Beberapa orang tua melaporkan bahwa guru di sekolah sempat menanyakan kasus tersebut di depan kelas, yang dianggap tidak pantas dan menambah trauma korban. Karena tekanan tersebut, beberapa korban tidak lagi bersekolah meski masih menjalani rutinitas pagi seperti mandi, sarapan, dan mengenakan seragam.
Selain pemerkosaan, korban juga melaporkan ancaman pembunuhan, pemaksaan penggunaan pisau, serta tindakan bullying yang meluas di antara teman sekelas, termasuk korban perempuan yang juga menjadi sasaran.
Upaya Penyelidikan Polisi
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari tujuh dari delapan korban serta dua saksi pada akhir Februari, dan satu korban tambahan pada 27 Maret. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Flores Timur, Aiptu Irwanto Mbabho, mengakui bahwa keberadaan M belum teridentifikasi hingga akhir Maret.
Humas Polres Flores Timur menyatakan masih melakukan upaya penyelidikan terkait lokasi pelaku, dan menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b serta ayat (4) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara antara tiga hingga lima belas tahun serta denda besar bagi pelaku yang menyerang anak.
Harapan dan Tantangan
Keluarga korban berharap polisi dapat mempercepat penangkapan M, karena mereka khawatir kasus ini akan tergerus oleh waktu jika tidak ada kemajuan signifikan. Mereka juga mengingatkan bahwa jumlah korban mungkin jauh lebih banyak daripada yang telah teridentifikasi, mengingat pola pelaku yang konon mengumpulkan anak‑anak di rumahnya sambil mengonsumsi minuman keras dan merokok.
Jika M ditangkap, diharapkan para korban lain yang masih enggan berbicara akan merasa lebih berani untuk melaporkan pengalaman mereka, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih transparan dan adil.












