PSPK – 09 Maret 2026 | Semarang – Sebuah insiden mengerikan mengguncang kampus Universitas Diponegoro (Undip) pada 15 November 2025, ketika seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial, Arnoldo (20), menjadi korban pengeroyokan massal oleh puluhan rekan sejurusannya. Kasus ini kini masuk ke ranah hukum setelah kepolisian menargetkan 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang berlarut hingga subuh.
Latar Belakang dan Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut keterangan pengacara korban, Zainal Abidin Petir, Arnoldo sempat dilaporkan tiga mahasiswi ke dekanat karena dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Arnoldo diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswi tingkat bawah berinisial U, yang kemudian menimbulkan kemarahan di kalangan mahasiswa lain. Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengonfirmasi adanya tiga laporan resmi yang menyoroti perilaku Arnoldo yang dinyatakan sudah beberapa kali diperingatkan.
Rangkaian Kekerasan pada Malam Itu
Menurut Zainal, peristiwa bermula sekitar pukul 22.57 WIB ketika Arnoldo diajak oleh seorang mahasiswa bernama Adyan ke kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, dengan alasan membahas rencana acara musik kampus. Di sana, Arnoldo dipaksa mengakui dugaan pelecehan tersebut. Diskusi yang diperselisihkan berlangsung selama kurang lebih satu jam, hingga pada pukul 23.00 WIB seorang mahasiswa senior, diidentifikasi dengan inisial M, mulai memukuli korban. Tidak lama kemudian, sekitar 30 orang mahasiswa lainnya bergabung dalam aksi pengeroyokan.
Korban didera pukulan, tendangan, dan bahkan tindakan sadis seperti pelepasan pakaian, pemakaian jarum pentul, serta perlakuan penghinaan lainnya termasuk meludah dan menyedot rokok. Penganiayaan berlangsung hingga terdengar azan subuh pada pukul 04.15 WIB, ketika aksi berhenti. Setelah itu, Arnoldo dibawa kembali ke kos oleh senior D dan temannya E, lalu diantar ke Rumah Sakit Umum (RS) Banyumanik 2 oleh seorang teman orang tua, A, sekitar pukul 08.00 WIB.
Luka dan Dampak Medis
- Patah tulang hidung
- Gegar otak
- Gangguan saraf pada mata kiri
Dokter di RS Banyumanik 2 menyatakan bahwa korban mengalami luka serius yang memerlukan perawatan intensif. Selain cedera fisik, Arnoldo juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang signifikan akibat serangan berulang dan penghinaan publik di lingkungan kampus.
Tindakan Kepolisian dan Penyelidikan
Setelah laporan dari pihak kampus dan pengacara korban, kepolisian setempat membuka penyelidikan dan mengidentifikasi 20 tersangka utama yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Penangkapan terhadap mereka dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan, dengan fokus pada mahasiswa senior yang memimpin aksi serta mereka yang melakukan tindakan paling brutal, termasuk penggunaan jarum pentul.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menelusuri bukti video, saksi mata, serta rekaman CCTV di sekitar kos dan wilayah kampus. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik bagi korban maupun pelaku,” ujar Komandan Polres Semarang, Kombes Pol. Arif Widodo dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026).
Reaksi Universitas dan Komunitas Mahasiswa
Universitas Diponegoro secara resmi menyatakan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Rektor Undip, Prof. Dr. Ahmad Syarif, menegaskan bahwa pihak universitas akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum serta menyediakan layanan konseling bagi korban. “Kami menyesalkan kejadian ini dan bertekad memperkuat mekanisme pelaporan serta penegakan disiplin internal,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagian mahasiswa mengkritik respons awal kampus yang dianggap lambat. Kelompok mahasiswa aktivis hak asasi manusia menuntut transparansi proses penyelidikan serta perlindungan bagi korban dan saksi.
Kasus ini menambah panjang daftar insiden kekerasan kampus di Indonesia yang menuntut perhatian serius dari pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat luas. Penanganan yang tepat tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi contoh bagi institusi lain dalam menangani konflik serupa.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, harapan besar ditempatkan pada penegakan hukum yang tegas serta reformasi kebijakan kampus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.












