PSPK – 04 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Pernyataan itu disampaikan setelah Fadia mengaku bahwa saat penangkapan ia sedang berada bersama Gubernur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Selama kami ada di posko, enggak ada informasi itu,” saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa penangkapan Fadia terjadi di Semarang, bersama orang kepercayaannya dan ajudannya.
Berikut kronologi singkat peristiwa:
- 3 Maret 2026: KPK mengumumkan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadhan, yang menjadi OTT ketujuh tahun ini.
- 3 Maret 2026: KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
- 4 Maret 2026: KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan tenaga alih daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Namun, sebelum penangkapan, Fadia mengklaim bahwa KPK menggerebek rumahnya saat ia sedang bersama Pak Gubernur. “Saat penangkapan, mereka (KPK) menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Ahmad Luthfi menolak tuduhan tersebut, menyatakan, “Ditangkapnya di mana pun kami juga enggak tahu.” (ANTARA/ndi)










