PSPK – 08 April 2026 | Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut, dimulai 1 April 2026. Hari yang dipilih adalah Rabu, menandai langkah berbeda dari kebijakan pusat yang menitikberatkan Jumat sebagai hari WFH. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi energi, menurunkan biaya operasional, sekaligus memperkuat transformasi digital layanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2026 menegaskan bahwa WFH pada hari Rabu akan menjadi standar kerja fleksibel bagi ASN, dengan tetap mengharuskan pencapaian target kinerja, disiplin, dan kualitas layanan publik. Khofifah menekankan pentingnya penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrik (SPBE) untuk mendukung absensi daring, tanda tangan elektronik, serta rapat virtual. Penghematan listrik, bahan bakar, dan biaya operasional menjadi salah satu indikator utama yang akan dievaluasi tiap bulan.
Implementasi di Tingkat Daerah Lain sebagai Referensi
- Pemkab Siak (Riau): Memulai WFH setiap Rabu sejak awal April 2026, menyesuaikan kebijakan pusat yang menetapkan Jumat. Bupati Afni Zulkifli menegaskan bahwa layanan esensial tetap berjalan normal, dan setiap perangkat daerah harus melaporkan efisiensi anggaran paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
- Pemprov Kalimantan Tengah: Mengadopsi WFH setiap Jumat dengan rencana pemotongan jam kerja di kantor. Gubernur Agustiar Sabran menekankan penyesuaian jam kerja sebagai upaya menurunkan biaya operasional sekaligus mempercepat digitalisasi.
- Pemkab Karangasem (Bali): Menetapkan WFH pada hari Jumat, mengacu pada Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026. Kebijakan tidak berlaku bagi pejabat struktural dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
- Pemprov Nusa Tenggara Barat: WFH Jumat khusus bagi ASN yang bekerja pada bidang layanan yang sudah terdigitalisasi. Pendidikan tidak termasuk dalam skema ini untuk menjaga kontinuitas jam mengajar.
Berbagai implementasi tersebut menunjukkan fleksibilitas kebijakan WFH yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing‑masing daerah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya manusia dan energi.
Rincian Pelaksanaan di Jawa Timur
Beberapa poin kunci yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN Jawa Timur antara lain:
- Wajib mengisi absensi melalui aplikasi e‑gov dengan menandai lokasi berada di wilayah Jawa Timur.
- Setiap perangkat daerah harus menyusun laporan efisiensi biaya (listrik, BBM, air, dan operasional) dan mengirimkannya paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
- ASN yang bertugas di layanan publik kritis (kesehatan, keamanan, perizinan, kependudukan) tetap bekerja dari kantor untuk menjaga kelancaran layanan.
- Penerapan teknologi SPBE meliputi rapat daring, tanda tangan elektronik, dan pengarsipan dokumen secara digital.
- Pelanggaran disiplin kerja, seperti tidak memenuhi target kinerja atau tidak mengisi absensi, dapat dikenakan sanksi administratif.
Dampak yang Diharapkan
Dengan WFH setiap Rabu, pemerintah Jawa Timur mengantisipasi pengurangan konsumsi listrik kantor sebesar 15‑20 persen, penurunan penggunaan BBM untuk transportasi dinas, serta peningkatan kepuasan kerja ASN yang dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih fleksibel. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat adopsi layanan digital, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Respons dan Tantangan
Berbagai organisasi serikat pekerja menyambut baik inisiatif ini, namun menekankan perlunya pendampingan teknis bagi ASN yang belum terbiasa dengan pekerjaan daring. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji menyediakan pelatihan intensif mengenai penggunaan platform SPBE, keamanan siber, serta manajemen waktu kerja dari rumah.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH Rabu yang diprakarsai Khofifah tidak hanya mencerminkan upaya efisiensi operasional, melainkan juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja modern di lingkungan pemerintahan. Jika berhasil, model ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menyeimbangkan produktivitas, layanan publik, dan keberlanjutan lingkungan.










