Project Seru Penuh Kejutan

KPK Pakai Pasal Benturan Kepentingan Pertama Kali, Ungkap Modus Korupsi Canggih Bupati Pekalongan

March 5, 2026 • 0 Views
KPK Pakai Pasal Benturan Kepentingan Pertama Kali, Ungkap Modus Korupsi Canggih Bupati Pekalongan
KPK Pakai Pasal Benturan Kepentingan Pertama Kali, Ungkap Modus Korupsi Canggih Bupati Pekalongan

PSPK – 05 Maret 2026 | Jakarta, 5 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik dengan langkah penegakan hukum yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, KPK menjerat tersangka menggunakan Pasal 12 huruf i Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebuah pasal yang mengatur benturan kepentingan, bukan pasal suap atau gratifikasi yang biasanya dipakai dalam OTT.

Penggunaan pasal ini menandai sejarah baru bagi KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa “konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan adalah yang pertama di KPK”. Ia menekankan bahwa modus korupsi kini semakin kompleks, memaksa lembaga antirasuah untuk menyesuaikan strategi penindakan.

Modus Korupsi yang Makin Rumit

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, cara yang dilakukan Fadia bukan sekadar suap konvensional. Ia menggambarkan modus tersebut sebagai “lebih maju” dan “bisa menimbulkan kerugian negara yang lebih besar”. Inti dari skema ini adalah pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian menguasai hampir seluruh proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

RNB didirikan bersama suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff, anggota DPR, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan. Struktur kepemilikan menempatkan Fadia sebagai beneficial owner, sementara Ashraff menjabat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur. Kemudian, posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun. Tim sukses bupati juga diangkat sebagai pegawai PT RNB, memastikan alur proyek tetap berada di bawah kendali keluarga.

Selama tahun 2025, RNB berhasil memenangkan 21 proyek pengadaan jasa outsourcing, meliputi 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 1 kecamatan. Total nilai kontrak mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, sedangkan sekitar Rp19 miliar dialirkan kembali ke keluarga Fadia, menandakan adanya aliran dana yang tidak transparan.

  • Jumlah proyek: 21 (17 perangkat daerah, 3 RSUD, 1 kecamatan)
  • Total nilai kontrak: Rp46 miliar
  • Penggunaan dana: Rp22 miliar untuk gaji, Rp19 miliar ke keluarga tersangka

Modus seperti ini sulit dideteksi karena tidak melibatkan uang tunai secara langsung dalam proses pengadaan. Sebaliknya, aliran dana tercatat melalui transaksi bank, sehingga memerlukan analisis mendalam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK mengakui peran vital PPATK dalam melacak aliran dana tersebut.

Reaksi dan Penahanan

KPK menahan Fadia Arafiq selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih. Selama proses penahanan, Fadia membantah semua tuduhan, menyatakan tidak ada barang bukti yang disita dan menegaskan bahwa perusahaan tersebut milik keluarganya, bukan miliknya pribadi. Ia juga mengklaim akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya dukungan publik dan lembaga terkait seperti PPATK dalam membuka “ruang gelap” praktik rasuah. Ia menambahkan bahwa setiap lapisan masyarakat harus berperan aktif memberikan informasi, data, dan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan aparatur daerah untuk mengkritik atau melaporkan penyalahgunaan wewenang, mengingat “aparatur di sana bisa komplain ‘punya ibu’?” ujar Asep Guntur Rahayu. Hal ini menegaskan perlunya mekanisme pengawasan internal yang kuat di tingkat daerah.

Dengan penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, KPK menunjukkan evolusi dalam penegakan hukum anti‑korupsi. Langkah ini tidak hanya memperluas ruang lingkup kriminalisasi praktik benturan kepentingan, tetapi juga memberikan sinyal kepada pejabat publik bahwa penyalahgunaan jabatan dalam bentuk yang lebih tersembunyi pun akan tetap ditindak.

Kasus Bupati Pekalongan ini menjadi contoh konkret bagaimana korupsi dapat bertransformasi menjadi skema yang lebih terstruktur dan sulit dilacak. Namun, melalui kolaborasi lintas lembaga dan dukungan publik, KPK berharap dapat menutup celah‑celah tersebut dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *