Project Seru Penuh Kejutan

Bupati Pekalongan Dibongkar KPK: Deny OTT, Klaim Bersama Gubernur, dan Kebingungan Tahanan

March 5, 2026 • 0 Views
Bupati Pekalongan Dibongkar KPK: Deny OTT, Klaim Bersama Gubernur, dan Kebingungan Tahanan
Bupati Pekalongan Dibongkar KPK: Deny OTT, Klaim Bersama Gubernur, dan Kebingungan Tahanan

PSPK – 05 Maret 2026 | Jakarta, 4 Maret 2026 – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye khas tahanan. Di tengah pengawalan ketat, ia dengan tegas membantah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyatakan tidak ada uang maupun barang yang disita darinya.

Pengakuan di Balik Penangkapan

Menurut keterangan yang disampaikan langsung kepada media, Fadia mengaku pada saat penangkapan pada dini hari 3 Maret 2026 sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi. “Saat penangkapan saya sedang bersama Pak Gubernur, jadi tidak ada OTT apa pun, demi Allah tidak ada,” ujarnya. Ia menambahkan pertemuan tersebut bertujuan membahas izin ketidakhadirannya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan Keterlibatan dalam Pengadaan Outsourcing

Fadia juga menolak tuduhan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang ikut dalam proyek tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan milik keluarga. “Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” tegasnya.

Namun, KPK telah mengungkapkan bukti yang menunjukkan hubungan antara Bupati tersebut dan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dimiliki oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menyita barang bukti elektronik yang memuat percakapan terkait penarikan tunai dari RNB yang kemudian diberikan kepada Fadia.

Barang Bukti yang Disita

  • Perangkat elektronik berisi rekaman percakapan internal.
  • Lima unit mobil: Wuling Air ev, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire, diambil dari rumah dinas dan kediaman di Kota Wisata Cibubur.

Selain itu, KPK menahan total 14 orang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, yang kemudian dipulangkan tanpa rompi oranye karena berstatus saksi. Yulian melaporkan dirinya hanya dipanggil ke Polres dan tidak ditangkap paksa.

Dasar Hukum dan Dugaan Benturan Kepentingan

Kejadian ini berlandaskan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan. KPK mencurigai adanya pengondisian vendor sehingga perusahaan tertentu, termasuk RNB, dapat memenangkan tender meski ada penawaran lebih rendah.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Fadia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Reaksi Fadia dan Rencana Hukum Selanjutnya

Fadia mengaku kebingungan dengan status hukumnya, menegaskan tidak ada bukti penyitaan uang ataupun barang. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Makanya saya juga bingung,” katanya sambil menunggu keputusan kuasa hukum.

Ia berencana berdiskusi dengan tim pengacara untuk mengajukan gugatan praperadilan, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak beralasan. “Biarin saja, kita ikuti saja,” ucapnya dengan nada pasrah namun tetap menegaskan haknya untuk melawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan konferensi pers resmi akan digelar pada sore harinya untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh.

Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menargetkan praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya terkait pengadaan outsourcing yang diyakini merugikan keuangan negara.

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, proses hukum terhadap Fadia Arafiq dan jaringan yang diduga terlibat masih panjang. Masyarakat menanti kejelasan apakah tuduhan KPK akan terbukti kuat atau justru menjadi perdebatan politik di Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *