Project Seru Penuh Kejutan

Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

May 21, 2026 • 0 Views
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas

PSPK – 21 Mei 2026 |

Tabrakan Maut di Bekasi

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026. Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas karena kelalaian pengemudi, kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia.

Penyebab Kecelakaan

Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas, sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan.

Akibat Kecelakaan

Akibat peristiwa itu, taksi mengalami kerusakan parah. Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas, kecelakaan maut tersebut menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.

Pemeriksaan

Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, menyusun kronologi, serta memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, dan saksi ahli. Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas dikenakan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesimpulan

Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas, peristiwa ini menunjukkan bahwa kelalaian pengemudi dapat menyebabkan kecelakaan maut yang sangat parah. Oleh karena itu, pengemudi harus selalu waspada dan mengikuti aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *