Project Seru Penuh Kejutan

Dandim Flores Timur Temui Keluarga Korban Pemerkosaan Tersangka yang Diberhentikan dari TNI

March 24, 2026 • 0 Views
Dandim Flores Timur Temui Keluarga Korban Pemerkosaan Tersangka yang Diberhentikan dari TNI
Dandim Flores Timur Temui Keluarga Korban Pemerkosaan Tersangka yang Diberhentikan dari TNI

PSPK – 24 Maret 2026 | Komandan Kodim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian, pada 19 Maret 2026 melakukan kunjungan langsung ke rumah keluarga korban pemerkosaan anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh mantan anggota TNI, Aloysius Dalo Odjan (ADO). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keluhan keluarga, menyampaikan dukungan, serta menegaskan komitmen institusi militer dalam membantu proses hukum.

Dalam pertemuan itu, Errly menyampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan ADO dari TNI, yang dilakukan pada bulan Maret 2026, merupakan langkah untuk mengembalikan status tersangka menjadi warga sipil sehingga proses peradilan dapat dilaksanakan di ranah sipil, bukan militer.

ADO sempat dilantik pada 4 Februari 2026, namun setelah sorotan publik dan investigasi terkait tidak adanya catatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sah, ia diberhentikan pada awal Maret. Kodam IX/Udayana mengembalikan ADO ke Flores Timur pada 11 Maret dan langsung menahannya.

Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan dalam pertemuan:

  • Penekanan bahwa proses hukum harus berjalan lancar dan tanpa intervensi militer.
  • Pemecatan ADO memungkinkan penyidikan dilanjutkan oleh Polres Flores Timur dan Kejaksaan.
  • Komitmen Dandim untuk memberikan dukungan materiil dan psikologis kepada korban serta keluarganya.
  • Keterlibatan aparat desa, termasuk Kepala Desa Riangkemie, dan Babinsa dalam memantau situasi dan mencegah potensi intimidasi.

Ibu korban mengungkapkan kesulitan ekonomi akibat harus sering mengurus ke Polres, serta kekhawatiran atas kondisi kesehatan mental anaknya. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Dandim Errly atas bantuan yang diberikan.

Errly menanggapi dengan menjanjikan bantuan berupa pendampingan hukum, penyediaan kebutuhan dasar, dan koordinasi dengan aparat desa untuk menjaga keamanan keluarga korban. Ia juga menegaskan bahwa aparat militer tidak akan terlibat dalam tekanan atau intimidasi terhadap korban.

Kasus ADO sebelumnya juga tercatat dalam laporan penganiayaan anak pada 14 Juni 2025, namun proses tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini, ADO dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 3‑15 tahun dan denda Rp200 juta‑Rp5 miliar.

Polres Flores Timur menyatakan bahwa berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat Polda NTT sebelumnya menyebut bahwa SKCK ADO tidak diurus di kantor kepolisian setempat, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur rekrutmen TNI.

Pengawasan publik dan media independen terus menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat dugaan kelalaian dalam verifikasi data calon anggota TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *