PSPK – 09 Maret 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras rencana penyelesaian kasus pemerkosaan di Flores Timur dengan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk dinikahkan dengan pelaku. Chatarina Pancer Istiyani, salah satu komisioner lembaga tersebut, menyebut tindakan itu sebagai bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum atau dengan mekanisme restorative justice yang tidak melibatkan korban. Pasal 23 Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas melarang pernikahan paksa sebagai solusi.
- Penekanan pada pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
- Penolakan tegas terhadap segala bentuk reviktimisasi, termasuk pertanyaan‑pertanyaan yang menekan korban.
- Seruan agar aparat penegak hukum menolak segala tawaran penyelesaian di luar pengadilan.
Kasus pemerkosaan terjadi pada 30 Agustus 2025. ADO, yang sebelumnya menjadi tersangka dan buron, berhasil lolos seleksi TNI AD pada Februari 2026. Sebelumnya, pada Juni 2025, ADO pernah terlibat kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diselesaikan melalui restorative justice, sehingga ia tidak dikenai hukuman penjara.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat, menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan anggotanya dan menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Sementara itu, ibu korban melaporkan bahwa polisi setempat mendatangi rumahnya dan memperingatkan agar tetap waspada terhadap potensi intimidasi.
Pengacara publik Ester Day dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT menuntut penyelidikan menyeluruh dan penuntutan di pengadilan umum, mengingat pemerkosaan terjadi sebelum ADO bergabung dengan TNI. Linda Tagie, ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, menambahkan bahwa pernikahan paksa tidak sejalan dengan prinsip keadilan, pemulihan korban, dan perlindungan hak asasi manusia.
Laporan tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual menyumbang 37,5% dari total. Angka tersebut menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan kebijakan yang melindungi korban secara menyeluruh.












