PSPK – 16 April 2026 | Polres Flores Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur, satu bulan setelah tersangka, yang sempat dilantik sebagai tentara, ditahan.
Pengumuman tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliazer A. Kaleado, melalui pesan WhatsApp pada 14 April. Ia menyatakan berkas telah diserahkan pada hari sebelumnya.
Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flores Timur, Frans Salva, pada 9 April juga menyebut adanya rencana saksi meringankan sebagai alasan penundaan pelimpahan berkas.
Ibu korban, yang didampingi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa penyidik terakhir kali meminta keterangan pada 26 Maret dan menjanjikan pelimpahan pada 13 April, namun belum ada konfirmasi resmi sejak itu. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar anaknya dapat kembali bersekolah.
Laporan sebelumnya pada 2 Maret mengungkapkan bahwa putri korban berusia 16 tahun mengalami trauma berat dan didiagnosis depresi setelah kejadian. Kasus ini juga menyoroti kejanggalan bahwa ADO masih dapat mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan bahkan dilantik menjadi tentara meskipun telah menjadi tersangka dan sempat buron.
Kodam IX/Udayana menelusuri dokumen pendaftaran ADO dan menemukan bahwa SKCK yang dipakai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Akibatnya status keprajuritan ADO dicabut dan ia dipulangkan ke Polres Flores Timur untuk menjalani penahanan.
ADO kini didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra, menyebut ancaman hukuman dapat berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp5 miliar.
Sebelum kasus pemerkosaan ini, ADO dan rekannya pernah dilaporkan menganiaya anak pada Juni 2025, namun perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.












