Project Seru Penuh Kejutan

Jalan Terjal Mencari Keadilan bagi Perempuan Korban Pemerkosaan Anggota DPRD Kabupaten Kupang

March 26, 2026 • 0 Views
Jalan Terjal Mencari Keadilan bagi Perempuan Korban Pemerkosaan Anggota DPRD Kabupaten Kupang
Jalan Terjal Mencari Keadilan bagi Perempuan Korban Pemerkosaan Anggota DPRD Kabupaten Kupang

PSPK – 26 Maret 2026 | Peringatan: Laporan ini memuat gambaran eksplisit kasus kekerasan seksual. Jika Anda memiliki pengalaman traumatik, pertimbangkan untuk membaca dengan dukungan.

Tini (nama samaran) merupakan mahasiswi yang mengenal YM, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar, sejak mereka aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Hubungan mereka awalnya bersifat persahabatan dan mentor, namun pada Desember 2024 YM meminta bantuan Tini untuk memesan kamar hotel dan membantu check‑in. Saat menunggu di kamar, YM memaksa Tini, melakukan pemerkosaan, dan kembali melakukannya keesokan harinya hingga Tini mengalami pendarahan.

Setelah kejadian, YM berusaha menutup‑tutupi peristiwa dengan memberi ultimatum agar Tini tidak menghubungi dulu, sambil mengirimkan pesan‑pesan pornografi hingga Mei 2025. Tini menolak dan menuntut agar YM mengakui perbuatannya, termasuk kepada istrinya, YS. YS kemudian menghubungi Tini, menolak perceraian suaminya, dan mengirim ancaman serta tekanan melalui teks, sekaligus melibatkan tokoh partai termasuk ajudan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

  • YS menuduh Tini akan dipermalukan jika mengadu ke partai atau DPRD.
  • Partai menganggap YM aset penting karena basis massa dan utang sebesar satu miliar di Bank NTT.
  • YS mengirimkan rekaman percakapan yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi untuk menekan Tini.

YM juga mengancam Tini secara lisan pada Juni 2025, mengancam akan membunuhnya di Jakarta. Karena tekanan tersebut, Tini melaporkan kasus ke kampus, yang kemudian membantu menyediakan pendampingan selama proses penyelesaian tugas akhir.

Pada Juli 2025, YM mengusulkan pertemuan untuk membicarakan penyelesaian. Tini menginformasikan dekan dan wakil dekan kampus, yang kemudian hadir sebagai saksi. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe dengan kehadiran YM, Tini, kuasa hukum Tini, serta Rudi Tonubesi (yang mengklaim sebagai senior GMKI, bukan pengacara). YM kemudian meminta draft kesepakatan damai, yang mencakup kompensasi finansial dan pernyataan tidak menghilangkan kewenangan aparat hukum. YM meminta waktu tambahan dan menawarkan 30 juta rupiah melalui perantara, namun Tini menolak dan menunggu itikad baik langsung.

Setelah itu, kuasa hukum Tini mengirimkan somasi pada September 2025, namun tidak mendapat respons. Laporan selanjutnya diajukan ke Komnas Perempuan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Dewan Etik DPRD Kabupaten Kupang dan Badan Kehormatan Partai Golkar. Penyidikan polisi hanya mencakup satu kali keterangan pada November 2025, dan tidak ada panggilan lanjutan.

Dewan Kehormatan DPRD pada November 2025 memutuskan YM melanggar kode etik dan memberi peringatan tertulis, namun menolak mengakui unsur kekerasan seksual, menyatakan tidak ada unsur paksaan. Keputusan ini dikecam oleh Aliansi Keadilan untuk Korban, yang menilai proses tersebut tidak objektif dan mengandung victim‑blaming.

Kasus ini kini berada dalam proses Mahkamah Partai Golkar, sebagaimana dikonfirmasi oleh Gubernur Laka Lena pada Maret 2026. Sementara itu, pihak pengacara YM menolak tuduhan tanpa bukti, meskipun ada pengakuan tertulis dalam draft kesepakatan. Tini masih menuntut pertanggungjawaban hukum dan permintaan maaf resmi, sambil berharap proses peradilan tidak terhambat oleh kedudukan politik pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *