PSPK – 04 Maret 2026 | Medan, 3 Maret 2026 – Aliansi Umat Islam (AUI) mengadakan aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan untuk mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumatera Utara.
Sahran Samsudin, perwakilan MABMI Sumut sekaligus Wakil Sekretaris Wilayah, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, surat edaran tidak bermaksud melarang penjualan daging non-halal, melainkan mengatur tata letak agar tetap kondusif dan menjaga ketertiban dalam masyarakat majemuk.
Sahran juga menyoroti pentingnya meluruskan persepsi bahwa Medan “dimiliki” oleh satu kelompok etnis tertentu. Ia mengingatkan bahwa kota ini berakar pada tanah Melayu Deli yang secara historis erat kaitannya dengan nilai‑nilai Islam. Bukti warisan tersebut masih tampak pada bangunan‑bangunan ikonik seperti Istana Maimun, Masjid Raya Al‑Mashun, Taman Sri Deli, Masjid Lama Gang Bengkok, dan Masjid Al‑Osmani. Bahkan keberadaan Sultan Deli ke‑14 masih menjadi simbol kontinuitas sejarah.
Dalam falsafah Melayu, “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” mencerminkan identitas Melayu yang berhubungan erat dengan Islam. Meski begitu, Sahran menekankan bahwa Medan tetap terbuka bagi semua golongan. Pada masa pemerintahan Tuanku Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Kesultanan Deli memberikan lahan kepada pendatang untuk menetap dan berkontribusi pada pembangunan daerah, menunjukkan sikap inklusif dan toleran.
Selama aksi, massa menebar terpal biru yang membentang dari depan Hotel Aryaduta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga depan Kantor Wali Kota. Terpal tersebut berfungsi sebagai area tempat duduk sekaligus tempat berbuka puasa bersama. Wakil Koordinator Lapangan, Erik Supriyadi, meminta aparat kepolisian menutup persimpangan Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol di depan Hotel Aryaduta, serta mengalihkan arus kendaraan ke Jalan Imam Bonjol untuk mengurangi kemacetan.
Berikut rangkuman poin utama yang disampaikan dalam aksi:
- Surat Edaran 500-7.1/1540 bertujuan menata lokasi penjualan daging non-halal dan mengelola limbahnya.
- Aksi damai melibatkan AUI, MABMI Sumut, dan warga yang mendukung kebijakan.
- Terpal biru dijadikan ruang publik untuk berbuka puasa dan diskusi.
- Penutupan sementara persimpangan jalan diminta untuk kelancaran lalu lintas.
Dengan aksi damai ini, Aliansi Umat Islam dan MABMI berharap kebijakan pemerintah kota dapat diterapkan secara adil, menjaga keharmonisan antar‑umat, dan tetap menghormati keberagaman budaya serta agama di Medan.










