Project Seru Penuh Kejutan

Protes THR Berujung PHK, Afifudin Klaim Dipaksa Ikuti Bipartit Tanpa Pendamping Hukum

March 19, 2026 • 0 Views
Protes THR Berujung PHK, Afifudin Klaim Dipaksa Ikuti Bipartit Tanpa Pendamping Hukum
Protes THR Berujung PHK, Afifudin Klaim Dipaksa Ikuti Bipartit Tanpa Pendamping Hukum

PSPK – 19 Maret 2026 | Serang — Kasus Afifuddin, seorang karyawan PT Asia Tex, kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengklaim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai menuntut penyesuaian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.

Kuasa hukum Afifuddin, Setiawan Jodi Fakhar dari Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Banten, menjelaskan bahwa pada 16 Maret 2026 mereka menerima undangan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang. Pihak kuasa hukum hadir dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian damai antara pekerja dan perusahaan.

Namun, menurut Jodi, pihak perusahaan menolak penyelesaian melalui mediasi formal dan malah mengarahkan proses ke forum perundingan bipartit. “Kami datang untuk memastikan hak hukum klien kami terpenuhi, tetapi perusahaan meminta penyelesaian dilakukan melalui bipartit,” ujarnya pada Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, tim hukum mengungkapkan bahwa HRD PT Asia Tex menghubungi Afifuddin secara pribadi dan menuntutnya hadir ke pertemuan tanpa pendampingan pengacara. Jodi menekankan bahwa hak atas pendampingan advokat dijamin undang‑undang, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga keharusan hadir tanpa kuasa hukum merupakan pelanggaran prosedural.

Ahmad Maulana, anggota tim kuasa hukum lainnya, menilai tindakan perusahaan tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum. “Kami menyayangkan langkah perusahaan yang terkesan represif. Kami hadir dengan niat baik, tetapi justru dihadapkan pada pembatasan terhadap hak pendampingan hukum klien,” katanya.

Ihsan Kamil, yang juga memberikan komentar, menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan, melainkan menyentuh prinsip perlindungan hak dasar pekerja dan kebebasan menyampaikan pendapat. Ia menilai kasus ini mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam menghormati hak pekerja serta nilai‑nilai demokrasi di lingkungan kerja.

Kuasa hukum Afifuddin menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus hingga hak-hak klien terpenuhi. “Kami tidak akan membiarkan klien kami menghadapi proses ini sendirian. Upaya hukum akan terus ditempuh,” pungkas mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *