PSPK – 20 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang dikenal sebagai Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.
Latar Belakang
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerbitan PP tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk membenahi tata niaga ekspor berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Ekspor Sawit hingga Batu Bara Lewat BUMN
Menurut Prabowo, penerbitan PP tersebut akan mewajibkan penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang masuk dalam skema itu antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi. Dengan demikian, Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
BUMN Jadi Fasilitas Pemasaran
Prabowo menjelaskan bahwa BUMN yang ditunjuk nantinya akan meneruskan seluruh hasil penjualan kepada pelaku usaha yang mengelola komoditas tersebut. Menurut dia, mekanisme itu berfungsi sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility bagi eksportir nasional. Dengan skema tersebut, pemerintah disebut dapat memantau volume ekspor, harga jual, hingga arus penerimaan negara secara lebih akurat dan transparan.
Tujuan Utama Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal adalah memperkuat pengawasan dan monitoring. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kesimpulan
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dari sektor ekspor dapat meningkat, serta posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global dapat diperkuat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta penerimaan negara dari sektor ekspor.










