PSPK – 21 Mei 2026 | Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengoptimalkan sumber daya alam. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menemukan bahwa beberapa kontrak SDA tidak sesuai dengan harga pasar global, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.
Latar Belakang
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global dimulai dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). PP ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengoptimalkan sumber daya alam dengan cara mengatur ekspor komoditas SDA.
Langkah Pemerintah
Untuk mengatasi masalah kontrak SDA yang tidak sesuai dengan harga pasar global, pemerintah telah mengambil beberapa langkah. Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor. DSI akan bertindak sebagai perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya menjadi eksportir tunggal.
Komoditas yang Dimaksud
Komoditas yang dimaksud dalam kontrak SDA adalah minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta ferro alloy. Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global untuk komoditas-komoditas ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kontrak-kontrak tersebut sesuai dengan harga pasar global.
Penjelasan dari Pihak Pemerintah
Menurut Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, pemerintah tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas SDA yang terlanjur disepakati antara eksportir dan pembeli sebelumnya. Namun, pemerintah juga akan mengevaluasi kontrak-kontrak yang terindikasi tidak sesuai dengan harga pasar global atau mengandung praktik under invoicing.
Penjelasan dari CEO Danantara
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang sudah disepakati eksportir dengan pembeli. Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kontrak-kontrak tersebut sesuai dengan harga pasar global.
Masa Transisi
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, terdapat masa transisi untuk penerapan regulasi tersebut. Mulai tahun ini, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk. Setelah BUMN ditunjuk, perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terkait transaksinya.
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengoptimalkan sumber daya alam. Dengan diluncurkannya PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dan pembentukan DSI sebagai BUMN Khusus Ekspor, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengoptimalkan sumber daya alam.










