PSPK – 23 April 2026 | Kasus PMI ilegal yang baru-baru ini menjadi sorotan media sosial menambah kekhawatiran pemerintah Kabupaten Serang. Pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi rentan pada eksploitasi, penipuan, bahkan perdagangan manusia.
Fakta lapangan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Dianah Ardhianty Utami, menyatakan bahwa banyak warga yang berangkat ke luar negeri tanpa sepengetahuan aparat setempat. “Sering kali keberangkatan tidak terpantau. Bahkan RT dan RW tidak mengetahui ada warganya yang pergi ke luar negeri. Biasanya baru terungkap setelah kasusnya viral di media sosial,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026).
Walaupun pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke beberapa negara Timur Tengah, fenomena PMI ilegal tetap berlangsung. Menurut Dianah, lemahnya pengawasan di tingkat desa menjadi penyebab utama.
Langkah pencegahan
Disnakertrans berencana memperkuat koordinasi dengan DPRD dan melaksanakan sosialisasi masif hingga tingkat desa. Program edukasi akan melibatkan aparat desa, termasuk ketua RT dan RW, agar masyarakat memahami prosedur resmi dan risiko keberangkatan ilegal.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif ke desa-desa supaya masyarakat memahami proses legal serta risiko besar jika berangkat secara ilegal,” tegas Dianah.
Kasus konkret
Salah satu contoh terbaru berasal dari Kecamatan Lebak Wangi, di mana seorang pekerja migran kembali dipulangkan setelah diketahui berangkat melalui jalur ilegal. Karena tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), proses pendampingan menjadi lebih rumit.
Dianah menegaskan bahwa pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga pemerintah sulit memberikan bantuan saat terjadi masalah di negara tujuan.
Dengan meningkatkan pengawasan desa dan memperluas edukasi, diharapkan angka PMI ilegal dapat ditekan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia semakin kuat.












