PSPK – 12 Mei 2026 | Yogyakarta – Sejumlah orang tua anak yang menjadi korban praktik kejam di daycare Little Aresha menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta mengerikan di balik institusi penitipan anak tersebut. Penyelidikan LPSK menemukan bahwa anak‑anak diikat, dikurung dalam ruangan gelap, dan diperlakukan secara fisik serta psikologis yang melanggar hak dasar mereka.
Kasus ini bermula ketika seorang ibu mengadu ke pihak kepolisian setelah menemukan bekas luka pada tubuh putrinya yang berusia tiga tahun. Penyelidikan lanjutan mengarah pada daycare Little Aresha, sebuah fasilitas yang sebelumnya dikenal sebagai tempat aman bagi keluarga. Namun, temuan LPSK menguak bahwa di balik pintu tertutup, anak‑anak dipaksa berbaring di lantai, diikat dengan tali, dan dimasukkan ke dalam ruangan tanpa cahaya selama berjam‑jam. “Kami tidak pernah membayangkan tempat seperti ini ada di kota kami,” ujar salah satu orang tua yang meminta tidak disebutkan namanya.
Berita ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai regulasi dan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membentuk tim khusus untuk meninjau izin operasional daycare Little Aresha. Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengirim tim investigasi untuk memastikan tidak ada kasus serupa di tempat lain.
Orang tua korban menuntut agar proses hukum tidak hanya melibatkan satu pasal, melainkan rangkaian pasal yang mencakup tindak pidana kekerasan terhadap anak, penahanan ilegal, serta penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya penerapan “pasal berlapis” agar pelaku tidak dapat mengurangi hukuman dengan mengklaim kesalahan yang lebih ringan. “Kami ingin keadilan yang tegas, bukan sekadar hukuman ringan yang tidak memberi efek jera,” tegas salah satu ayah yang menolak menyebutkan nama anaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Yogyakarta mengonfirmasi bahwa penyidikan sedang berjalan dan akan mengajukan dakwaan komprehensif. Menurut JPU, bukti fisik berupa foto luka, rekaman CCTV, serta keterangan saksi akan menjadi dasar dalam merumuskan pasal‑pasal yang relevan. “Kami berkomitmen menuntut semua pihak yang terlibat, termasuk manajer, staf, dan pemilik daycare,” ujar juru bicara Kejaksaan.
Selain tuntutan hukum, kasus ini menyoroti perlunya peningkatan standar keamanan dan transparansi bagi semua fasilitas penitipan anak. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan anak menyerukan revisi regulasi, audit rutin, serta pelatihan khusus bagi tenaga pendidik. “Kita harus memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami trauma serupa,” kata ketua LSM Anak Sehat.
Reaksi masyarakat pun tak kalah keras. Di media sosial, tagar #StopKekerasanDaycare dan #JusticeForLittleAresha menjadi trending dalam hitungan jam. Banyak netizen yang menuntut penutupan semua daycare yang belum terdaftar secara resmi serta pemantauan lebih ketat dari dinas sosial dan dinas pendidikan.
Dalam upaya menenangkan situasi, Dinas Sosial DIY mengumumkan bantuan psikologis bagi korban dan keluarga. Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mempercepat proses penyidikan dan tidak akan menutup kasus sampai semua pelaku terbukti bersalah.
Kasus daycare Little Aresha menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, orang tua, hingga penyedia layanan penitipan anak. Diperlukan sinergi yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab bagi generasi mendatang. Dengan tuntutan pasal berlapis, diharapkan keadilan tidak hanya menghukum pelaku secara simbolis, melainkan memberikan efek jera yang nyata.
Kesimpulannya, penyelidikan LPSK membuka tabir kengerian di daycare Little Aresha, menimbulkan tuntutan keras dari orang tua korban, dan memicu reformasi regulasi penitipan anak di Yogyakarta. Semua pihak diharapkan bergerak cepat untuk menegakkan keadilan, melindungi anak‑anak, serta mencegah terulangnya tragedi serupa.












