Project Seru Penuh Kejutan

Skandal Website Desa Karo: Pekerja Kreatif Dijatuhi Penjara, Massa Tuntut Keadilan

April 23, 2026 • 0 Views
Skandal Website Desa Karo: Pekerja Kreatif Dijatuhi Penjara, Massa Tuntut Keadilan
Skandal Website Desa Karo: Pekerja Kreatif Dijatuhi Penjara, Massa Tuntut Keadilan

PSPK – 23 April 2026 | Kasus website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah pekerja kreatif Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta. Keputusan tersebut memicu aksi massa di depan Pengadilan Negeri Medan, yang menuntut pembebasan dan transparansi proses hukum.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2023, CV. Arih Ersada Perdana (CV AEP) memperoleh kontrak pembuatan video profil dan website untuk 14 desa di Kecamatan Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh. Direktur CV AEP, Jeyasa Perangin‑Angin (Jesaya), merekrut Toni Aji Anggoro untuk mengerjakan bagian website. Menurut dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), nilai proyek ditetapkan Rp 10 juta per desa, namun realisasi pembayaran kepada Toni hanya Rp 5,71 juta per desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menyatakan terdapat selisih antara anggaran yang diajukan dan realisasi, menuding adanya mark‑up anggaran yang masuk ke kantong pemilik perusahaan, Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS). Jesaya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Proses Pengadilan dan Putusan

Pada 5 Februari 2026, Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan putusan inkrah terhadap Toni Aji, yang berarti keputusan sudah final dan hanya dapat diubah melalui upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada 28 Januari 2026, hakim memutuskan Toni bersalah atas tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan tambahan subsider dua bulan penjara.

Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengikuti ketentuan perundang‑undangan, meski masyarakat menilai putusan tersebut sebagai kriminalisasi.

Reaksi Massa dan Aksi Publik

Pada 20 April 2026, puluhan anggota kelompok Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan PN Medan. Mereka menuntut tiga hal: (1) pembebasan Toni Aji Anggoro; (2) pemecatan jaksa dan hakim yang dianggap melakukan penegakan hukum sesat; (3) pemulihan nama baik Toni sebagai warga negara.

Aksi tersebut sempat memicu ketegangan hingga beberapa fasilitas pengadilan rusak. Massa aksi menyamakan kasus Toni dengan kasus videografer Amsal Sitepu, yang sebelumnya juga terjerat tuduhan korupsi pada proyek video profil desa, namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti.

Pernyataan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa meskipun kedua kasus ditangani oleh Kejari Karo, karakteristiknya berbeda. Ia menegaskan bahwa kasus Toni Aji sudah inkrah, sementara kasus Amsal masih dalam proses peninjauan. Anang menambahkan bahwa tidak ada masalah hukum dalam penanganan masing‑masing kasus.

Implikasi dan Analisis

  • Mark‑up anggaran pada proyek website desa menimbulkan kerugian negara dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan dana desa.
  • Penegakan hukum yang dianggap selektif memicu protes publik, khususnya di kalangan pekerja kreatif dan aktivis anti‑korupsi.
  • Keberadaan DPO terhadap Jesaya Ginting menunjukkan upaya penegakan hukum yang masih berjalan, sementara pelaku utama lapangan, Toni, telah menjalani hukuman.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal pada penggunaan anggaran desa serta perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan, agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap tenaga kerja kreatif.

Dengan putusan yang telah inkrah, Toni Aji Anggoro kini menunggu peluang Peninjauan Kembali, sementara masyarakat terus menuntut keadilan yang lebih adil dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *