Project Seru Penuh Kejutan

Minol Ilegal Merajalela: Banser Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras

May 30, 2026 • 0 Views
Minol Ilegal Merajalela: Banser Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras
Minol Ilegal Merajalela: Banser Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras

PSPK – 30 Mei 2026 | Maraknya Minol Ilegal, Banser Kota Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras menjadi sorotan utama di tengah masyarakat, mengingat peredaran minuman beralkohol (minol) yang diduga ilegal kini meluas ke kawasan sensitif seperti pondok pesantren, masjid, dan lembaga pendidikan di kota Malang.

Latihan Keras Banser dan Tantangan Penegakan Hukum

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) PCNU Kota Malang menanggapi fenomena tersebut dengan aksi keras. Tokoh senior Banser, Moch. Yusuf Essa, menyatakan bahwa penutupan tempat penjualan minol harus segera dilakukan karena penegakan aturan di lapangan selama ini dianggap mandul. “Tanpa Perwal yang memberikan petunjuk teknis, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minol hanyalah dokumen administratif,” ujarnya pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Area Tertinggi Konsentrasi

Beberapa wilayah menjadi fokus utama Banser, antara lain:

  • Sawojajar – berdekatan dengan basis jamaah masjid yang kuat.
  • Gadingkasri – bersebelahan dengan pondok pesantren.
  • Blimbing – dekat dengan institusi pendidikan.

Banser kini tengah melakukan pemetaan koordinat lokasi usaha yang diduga melanggar zona steril, sambil menunggu instruksi resmi dari para kiai PCNU Kota Malang.

Pandangan Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Satyawan, menegaskan bahwa penutupan usaha tanpa bukti pelanggaran operasional yang jelas tidak dapat dilakukan. “Sebagian besar pengusaha mengantongi dokumen perizinan formal melalui sistem, sehingga verifikasi lapangan mutlak diperlukan,” kata Arif.

Arif juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan secara resmi melalui saluran pengaduan, menilai apakah izin yang dimiliki memang meliputi penjualan minol untuk konsumsi di tempat atau hanya untuk penjualan kemasan.

Suara Legislatif

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menyoroti kelemahan sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat menjadi celah bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin tanpa penyaringan kondisi nyata. Ia mendesak Pemkot Malang agar tidak bergantung pada sistem digital pusat, melainkan melakukan verifikasi faktual di lapangan, terutama di daerah dengan budaya keagamaan yang kuat.

“Di Gadingkasri, tempat penjualan minol menempel di pondok pesantren. Di Sawojajar, berada di basis jamaah masjid yang kuat. Di Blimbing, di depan institusi pendidikan,” ungkap Arif Wahyudi. “Hormati kultur religius masyarakat Malang,” seru dia.

Tekanan Publik dan Langkah Selanjutnya

Desakan agar Wali Kota Malang segera menerbitkan Perwal Minol semakin menguat. Regulasi teknis tersebut dianggap sebagai kunci utama penegakan Perda agar tidak berujung pada konflik sosial yang lebih luas. Tanpa Perwal, pelaku usaha minol ilegal masih merasa bebas, menganggap pemerintah tidak memiliki kontrol yang memadai.

Berbagai pihak, termasuk tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga legislatif, menuntut agar prosedur verifikasi di lapangan dipercepat. Mereka berharap Perwal dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menindak usaha ilegal.

Kesimpulan

Maraknya Minol Ilegal, Banser Kota Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Hanya dengan regulasi teknis yang kuat, pengawasan lapangan yang konsisten, serta partisipasi aktif warga, peredaran minol ilegal dapat ditekan, menjaga norma sosial, dan mencegah potensi konflik horizontal di Kota Malang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *