PSPK – 18 April 2026 | Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) resmi memutuskan pemecatan dua kadernya yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Keputusan ini muncul setelah serangkaian perselisihan internal mengenai kewajiban pembayaran iuran partai, dugaan dokumen PAW palsu, serta rumor praktik “mahar politik” dalam proses penggantian.
Setelah diberikan peringatan lisan, pesan WhatsApp, dan surat peringatan, kedua anggota tersebut sempat “dimaafkan” dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Mereka kemudian membayar iuran sesaat, namun kembali berhenti sejak November 2025. Karena dianggap membangkang, kasus ini dibawa ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan selanjutnya ke DPP, yang pada akhirnya menyetujui PAW pada awal April 2026.
Namun, segera setelah surat PAW beredar pada 11 April, muncul dua isu utama:
- Surat PAW dituduh palsu karena tanda tangannya berupa hasil pindai digital, bukan tanda tangan basah.
- Terjadi spekulasi adanya praktik “mahar politik”—permintaan uang tambahan sebagai syarat penggantian—yang melibatkan pihak-pihak tidak jelas.
Pengacara dan dosen hukum, Siprianus Edi Hardum, memperingatkan agar proses PAW dijalankan transparan dan bebas dari transaksi uang. Ia mengklaim mendapat informasi tentang permintaan mahar dengan nilai fantastis, meski tidak mengungkapkan angka spesifik. Hardum menyoroti penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengganti yang seharusnya selesai pada Maret namun baru selesai pada April, mengaitkannya dengan dugaan praktik tersebut.
Selain isu iuran dan PAW, kedua kader tersebut juga pernah terlibat dalam beberapa masalah hukum:
| Nama | Dapil | Masalah Hukum |
|---|---|---|
| Ferdinandus Rikardo | I (Kec. Borong & Rana Mese) | Utang sekitar Rp600 juta yang dilaporkan oleh Vitus Yulius Nggajo Enliyanto Dola; dugaan penipuan proyek pokir DPRD. |
| Lukas Jenfri Fardianus Vandi | II (Kec. Lamba Leda Selatan & Timur) | Diduga terlibat dalam laporan penipuan proyek pokir, namun ia membantah dan menyatakan nama tercatut tanpa sepengetahuannya. |
Kasus utang Rikardo dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Oktober 2024. Meskipun korban menyediakan bukti transfer, kuitansi, dan rekaman video, penyelidikan masih dalam tahap mediasi dan belum berlanjut ke penyidikan formal. Sementara itu, laporan penipuan proyek pokir melibatkan Hartini yang mengaku dimintai uang untuk proyek yang tidak pernah terealisasi. Vandi menegaskan bahwa ia tidak mengenal Hartini dan tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
Vandi juga diketahui mengelola dua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lamba Leda Selatan. Satu dapur berlokasi di Kampung Watu Cie dan telah menyalurkan makanan ke empat sekolah, sedangkan dapur kedua di Kampung Nancang belum beroperasi karena belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional.
Rumat menegaskan bahwa surat keputusan PAW yang telah ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid adalah sah, dan tuduhan mahar ia sebut sebagai opini liar yang merusak nama baik partai. Ia menambahkan bahwa proses penggantian kini berada di tangan Sekretaris Dewan DPRD Manggarai Timur.
Hingga saat ini, baik Rikardo maupun Vandi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan PAW atau tuduhan mahar politik. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi internal partai serta mekanisme pergantian anggota legislatif di tingkat daerah.










