Project Seru Penuh Kejutan

Keluarga Polisi Manggarai Timur Menolak Proses Hukum atas Kematian Bripka Alexandrea Riberu

April 17, 2026 • 0 Views
Keluarga Polisi Manggarai Timur Menolak Proses Hukum atas Kematian Bripka Alexandrea Riberu
Keluarga Polisi Manggarai Timur Menolak Proses Hukum atas Kematian Bripka Alexandrea Riberu

PSPK – 17 April 2026 | Keluarga almarhum Bripka Alexandrea Riberu, Kepala Pos Polisi Mano, Manggarai Timur, memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum dalam penyelidikan kematiannya. Menurut pernyataan tertulis yang ditandatangani, mereka menerima kematian tersebut sebagai takdir dan menolak autopsi serta tuntutan hukum.

Jasad Bripka Riberu ditemukan tergeletak di lantai sebuah asrama tak berpenghuni pada 14 April sekitar pukul 17.30 WITA, tidak jauh dari Pos Polisi Mano, Kelurahan Mandosawu. Di sekitar tubuhnya terlihat tali nilon melilit leher, serta beberapa barang pribadi seperti botol plastik berisi alkohol, gelas kecil, telepon genggam, dan sepasang sandal.

Sebelum penemuan jenazah, saksi Didimus Jandu (18 tahun) melaporkan bahwa ia menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang memintanya mencari korban. Didimus, yang sempat minum bersama Bripka Riberu di pos sekitar pukul 15.00, kemudian kembali ke lokasi yang diminta dan menemukan korban tergeletak. Pemeriksaan ponsel Didimus mengungkap bahwa panggilan tersebut berasal dari Briptu Rian Mike, Bhabinkamtibmas Pospol Mano.

Saksi lain, Leonsius Koreng Janggur (20 tahun), menyatakan bahwa ia berkomunikasi lewat video call dengan Bripka Riberu sebelum kejadian dan juga menerima pesan dari seorang bernama Yonas yang menanyakan keberadaan korban.

Kasat Reskrim IPTU, Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa hasil olah TKP dan visum di Puskesmas Mano menyimpulkan penyebab kematian murni bunuh diri. Setelah proses pemeriksaan, jenazah dibawa ke rumah almarhum di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, lalu dilanjutkan ke rumah orang tua di Cancar, Kecamatan Ruteng.

Keluarga menegaskan tidak akan menuntut proses hukum dan menolak autopsi, menganggap semua sudah ditetapkan oleh takdir. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur investigasi kematian anggota kepolisian dan peran aparat internal dalam penanganan kasus serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *