PSPK – 19 Mei 2026 | Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa institusinya berkomitmen memproses seluruh pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota Polri, akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko.
Latar Belakang
Sebelumnya, anggota Polri Bripka Dedy Wiratama tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Gang Langgar, Kalimantan Timur. Eko menjelaskan yang bersangkutan merupakan anggota Polri dan saat ini telah ditangkap Sat Brimobda Kalimantan Timur.
Saat ini Bripka Dedy masih menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. “Yang bersangkutan sudah ditangkap Sat Brimobda Kaltim. Saat ini dalam pemeriksaan terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali,” ujarnya.
Proses Hukum
Selain menjalani proses etik, Bripka Dedy juga akan menghadapi proses hukum pidana terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut. “Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan menjalani proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” lanjut Eko.
Menurut Eko, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripka Dedy juga tengah berjalan lantaran yang bersangkutan kembali terlibat pelanggaran. Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar yang sebelumnya dibongkar aparat gabungan.
Komitmen Polri
Polri memastikan penindakan dilakukan secara profesional tanpa memandang status pelaku. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung selama empat tahun di kawasan Gang Langgar, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda mulai dari bandar, kurir, penjual, hingga pengawas atau sniper kampung narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Maret 2026 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba secara terbuka dan terorganisasi di wilayah Samarinda.
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum, ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menindak oknum yang terlibat jaringan narkoba. Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum, ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum, ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan membiarkan oknum yang terlibat jaringan narkoba melakukan kegiatan ilegal. Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum, ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak oknum yang terlibat jaringan narkoba. Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum, ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












