Project Seru Penuh Kejutan

Soal Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, Reskrim Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

March 8, 2026 • 0 Views
Soal Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, Reskrim Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
Soal Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, Reskrim Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

PSPK – 08 Maret 2026 | Kompol Alfano Ramadhan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyekapan ibu dan anak di wilayah Serang berjalan secara profesional dan tanpa intervensi. Menurutnya, proses penyelidikan telah memasuki fase gelar perkara dan hasilnya akan segera diumumkan.

Seluruh saksi, baik pelapor maupun terlapor, telah dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh. Tim penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memastikan fakta-fakta terungkap secara akurat. Tidak ada kekurangan data atau “miss” dalam proses tersebut.

Kompol Alfano menolak tuduhan adanya kedekatan antara terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial I, dengan aparat kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kekerabatan atau kedekatan apapun antara pihak penyidik dengan pelapor maupun terlapor.

Selama gelar perkara, tim penyidik menghadirkan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Banten, Ditreskrimum, serta unsur internal Propam dan Itwasda. Semua pihak ini turut memantau agar penyidikan tetap independen dan transparan.

Kuasa hukum korban, Ari Bintara, sempat mengklaim adanya hubungan kerabat antara terduga I dengan anggota polisi, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi objektivitas penanganan kasus. Ia menambahkan bahwa korban, yang disebut inisial E, serta anaknya masih mengalami trauma dan masalah kesehatan akibat peristiwa tersebut.

  • Kasus dimulai dari perselisihan utang piutang antara suami korban dan terduga I, dengan nilai sekitar Rp100 juta.
  • Korban dilaporkan disekap selama satu malam, dipaksa menyerahkan uang dan bahkan harus menggadaikan ponselnya.
  • Selama penyekapan, korban menerima ancaman hukum palsu terkait dugaan transaksi limbah dan batu bata.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang pada November 2025. Meskipun ada dugaan intervensi, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses tetap berjalan dan tidak mengalami kebuntuan.

Kasus penyekapan ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *