PSPK – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akan tetap berlanjut meskipun ia telah dinyatakan bebas. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4) malam.
Saat ini KPK tengah menyiapkan dua surat perintah penyidikan yang menargetkan Rita Widyasari, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi di sektor pertambangan batu bara.
Berikut rangkaian kronologis kasus tersebut:
- 28 September 2017: KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
- Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar atas izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
- 16 Januari 2018: KPK menambahkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
- 6 Juni 2024: KPK menyita 91 unit kendaraan, sejumlah tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah selama penyidikan.
- 19 Februari 2025: KPK mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima jutaan dolar AS sebagai imbalan atas pertambangan batu bara, dengan tarif sekitar US$5 per metrik ton batu bara.
- 19 Februari 2026: KPK menamai tiga perusahaan – PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) – sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait produksi batu bara baru di Kutai Kartanegara.
Achmad menegaskan bahwa meskipun Rita Widyasari telah dibebaskan, KPK tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang telah terkumpul. Penyidikan akan berlanjut hingga seluruh bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan dan perkebunan, serta menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik gratifikasi dan pencucian uang di Indonesia.










