PSPK – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menorehkan momen emosional usai dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan. Kelegaan itu tak hanya terasa di ruang sidang, melainkan juga di kompleks Parlemen Senayan, dimana Amsal hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026.
Keputusan hakim Ketua M. Yusafrihadi Girsang yang membacakan amar putusan secara resmi membebaskan Amsal dari semua dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Saat palu terketuk, Amsal tak kuasa menahan isak tangis. “Isak tangis saya pecah seketika, karena ini bukan sekadar akhir dari proses hukum, melainkan pengakuan negara atas martabat pekerja seni,” ungkapnya dalam pernyataan singkat kepada media.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Kasus Amsal bermula pada akhir 2024, ketika video profil desa Karo yang diproduksinya diduga mengandung mark‑up biaya yang tidak wajar. Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengarah pada penyidikan tindak pidana korupsi. Amsal sempat ditahan dan kemudian diberikan penangguhan penahanan oleh Komisi III DPR RI, yang ditunjuk sebagai penjamin selama proses hukum.
Komisi III, yang memfokuskan diri pada urusan hukum, hak, dan keamanan, secara aktif memanggil perwakilan Kejari Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk meninjau proses penyidikan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan komitmen reformisnya terhadap kejaksaan tingkat bawah, sekaligus menuntut evaluasi menyeluruh atas kinerja Kejari Karo.
Keberangkatan ke Senayan
Setelah menerima putusan bebas, Amsal menempuh perjalanan jauh dari Medan, Sumatera Utara, pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Gedung DPR sekitar pukul 14.00 WIB. Ia disambut oleh Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, yang memberikan ucapan selamat atas kebebasan yang diraih. Amsal menanggapi dengan senyum lega, “Sangat senang, tidak bisa berkata‑kata lagi, jadi sangat senang.”
Dalam suasana RDPU, Amsal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang memberikan dukungan moral. Ia secara khusus memuji Ketua Komisi III, Habiburokhman, serta anggota Komisi III yang lain, terutama Hinca Pandjaitan, yang mewakili partai Demokrat. “Terima kasih kepada Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III. Pak, terima kasih banyak. Hari ini saya sudah bebas, Pak,” ujar Amsal.
Hinca Pandjaitan, yang berperan sebagai penjamin penangguhan penahanan, menerima penghargaan tersebut dengan hangat. “Kami akan terus mengawal hingga semua persoalan tuntas,” tegasnya, menegaskan komitmen DPR dalam melindungi hak warga yang terperangkap dalam proses hukum.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Berita pembebasan Amsal langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen memberikan dukungan dan mengapresiasi peran Komisi III yang dianggap responsif. Beberapa pihak menilai kasus ini menjadi contoh penting bagi reformasi penegakan hukum di daerah, terutama terkait transparansi proses penyidikan dan peran lembaga legislatif dalam mengawal hak konstituen.
Habiburokhman menegaskan bahwa meski Amsal telah bebas, evaluasi atas kinerja Kejari Karo dan proses penyidikan akan tetap berlanjut. “Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU‑nya besok, serta mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya di kompleks Parlemen pada Rabu, 1 April 2026.
Makna Emosional Bagi Amsal
Dalam wawancara singkat, Amsal menjelaskan bahwa kebebasan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol bagi seluruh pekerja kreatif yang sering kali terjebak dalam sengketa hukum yang kompleks. “Saya bersujud syukur, karena selain bebas, saya juga bisa melanjutkan karya tanpa bayang‑bayang kasus yang mengekang,” kata Amsal, menutup pernyataannya dengan harapan agar dukungan publik tetap mengalir.
Dengan kehadirannya di DPR, Amsal menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai; masih diperlukan pengawasan hingga seluruh aspek kasus, termasuk potensi restitusi atau pemulihan nama baik, dapat terselesaikan secara tuntas.
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata interaksi antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan legislatif dalam menangani dugaan korupsi. Keputusan bebas yang diambil oleh hakim, disertai dengan dukungan kuat dari Komisi III DPR, memberikan sinyal positif bagi upaya transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah.
Ke depan, Amsal berencana kembali ke dunia produksi video, mengingat kembali panggilan profesionalnya dan mengajak semua pihak untuk terus mengawal keadilan hingga akhir.










