PSPK – 14 April 2026 | Pengadilan Negeri Medan melanjutkan persidangan kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp533 juta yang melibatkan mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Simalungun, Jantuah Purba. Sidang yang digelar pada Senin, 13 April 2026, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang, SH.MH, bersama Hakim Anggota Muh. Kasim, SH, dan Gustap Marpaung, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Suci Farhahdillah, SH, dan Putri Ayutia Damanik, SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi, antara lain Nursanti (Bendahara BUMNag Unggul Jaya), Amrianto (Kepala Desa Dolok Marangir II), Eki Dwi Karsi (Kaur Keuangan Desa), serta dua peminjam uang, Tiurma Hutabarat dan Samsidar. Saksi-saksi memberikan keterangan terkait alur dana, pinjaman, dan penggunaan dana BUMDes.
Amrianto mengakui bahwa pada 20 Januari 2022 ia meminjam Rp150 juta dari BUMDes, namun hanya menggunakan setengahnya (Rp75 juta) dan sisanya diklaim dipergunakan oleh terdakwa Jantuah Purba. Menurut saksi Eki Dwi Karsi, BUMDes Unggul Jaya mengelola anggaran sebesar lebih dari Rp913 juta antara 1 November 2021 hingga 13 November 2023 untuk usaha simpan pinjam, toko desa, dan BSI Link.
Hakim Anggota Gustap Marpaung menanyakan total penarikan dari rekening BUMNag Unggul Jaya antara 1 Desember 2021 hingga 11 Juni 2024, yang tercatat sebesar Rp1,051 milyar melalui 18 transaksi, termasuk empat transaksi tanpa SPP. Selain itu, hakim menyoroti selisih antara kerugian negara sebesar Rp533,297,283 dengan uang yang diduga dinikmati terdakwa sebesar Rp399,619,000, namun saksi tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
Berikut ini rincian kerugian keuangan negara sebagaimana tercatat dalam LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun:
| No | Komponen | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | Sisa kas Bendahara BUMNag/BUMDes | 65,132,100 |
| 2 | Modal usaha simpan pinjam | 397,610,000 |
| 3 | Modal BSI Link | 39,815,433 |
| 4 | Modal toko | 30,739,750 |
Majelis Hakim menekankan bahwa pinjaman masyarakat yang belum dibayar tidak boleh dicatat sebagai kerugian negara, melainkan menjadi masalah perdata antara peminjam dan BUMDes. Hakim juga memerintahkan Bendahara BUMNag, Nursanti, untuk hadir kembali pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 15 April 2026, guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aliran dana.
Sidang selanjutnya akan melibatkan saksi tambahan dan diharapkan dapat memperjelas peran terdakwa serta besaran kerugian yang sebenarnya.












