PSPK – 01 April 2026 | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu kini menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Netizen menyoroti kejanggalan proses hukum, sementara pelaku industri kreatif mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak kasus ini terhadap masa depan sektor mereka.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menanggapi keresahan publik melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan di akun Instagram resmi kementerian. Menteri Ekraf, Teuku Riefky, menegaskan bahwa kementerian memahami kekhawatiran masyarakat dan akan meneliti secara mendalam proses pengadaan video profil desa tersebut. Kemenekraf juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip praduga tak bersalah selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pernyataannya, Kemenekraf menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif tidak dapat diperlakukan sama dengan pengadaan barang. Penilaian harga perkiraan sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan praktik standar industri, bukan sekadar angka administratif.
Kementerian membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif dan menyediakan layanan pengaduan publik melalui situs resmi PPID. Asosiasi profesional seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia, Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia, dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia turut dilibatkan untuk menyalurkan aspirasi serta membantu penyusunan pedoman khusus jasa kreatif yang diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.
Berkenaan dengan kronologi kasus, proposal pembuatan video profil desa pertama kali muncul pada tahun 2019 ketika sektor kreatif mengalami penurunan. Amsal menawarkan paket video seharga sekitar Rp30 juta per desa, yang kemudian disetujui oleh sekitar 20 desa di empat kecamatan pada periode anggaran 2020‑2022. Jaksa menuduh bahwa nilai proposal tersebut telah di‑mark up, dengan selisih biaya sekitar Rp202 juta dianggap sebagai kerugian negara. Auditor Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan biaya realistik hanya Rp24,1 juta per desa.
Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang bagaimana regulasi pengadaan jasa kreatif harus disesuaikan dengan karakteristik industri. Pemerintah berharap melalui dialog dan pedoman baru, ekosistem kreatif dapat tetap tumbuh tanpa terhambat oleh ketidakpastian hukum.












