PSPK – 11 April 2026 | Bank Indonesia secara resmi mencabut puluhan jenis uang rupiah lama dari peredaran. Uang kertas maupun logam yang diterbitkan sebelum tahun 2000 tidak lagi dapat dipakai sebagai alat pembayaran sah.
Meskipun demikian, pemilik uang lama masih diberi kesempatan menukarkannya dengan uang baru selama masa penukaran yang telah ditetapkan. Secara umum, jangka waktu maksimal adalah sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.
Berikut ini beberapa contoh pecahan yang sudah dicabut beserta batas akhir penukaran:
- Uang kertas Rp100 tahun 1984 – dapat ditukarkan sampai 24 September 2028 di kantor pusat Bank Indonesia.
- Uang logam Rp2 tahun 1970 – batas penukaran sampai 14 November 2029.
- Uang logam Rp10 tahun 1971, 1974, 1979 – batas penukaran sampai 14 November 2029.
- Uang khusus (URK) seri 25 tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, Save the Children – dicabut sejak 30 Agustus 2021, penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- Uang kertas Rp500 tahun 1961 dan 1997 serta Rp1.000 tahun 1993 – dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 10 tahun setelah tanggal tersebut.
- Uang peringatan Anak‑anak Dunia tahun 1969 – dicabut 31 Januari 2025, penukaran hingga 31 Januari 2035.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat disarankan memeriksa dompet, laci, atau koleksi pribadi untuk memastikan tidak ada uang lama yang tertinggal.
Jika batas waktu penukaran terlewat, uang tersebut tidak akan memiliki nilai tukar lagi. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengimbau publik untuk segera menukarkan uang lama sebelum tanggal akhir yang berlaku.












