PSPK – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Maret 2026 mengumumkan rangkaian sanksi administratif yang menimpa dua emiten terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Di balik keputusan itu, nama Benny Tjokrosaputro muncul sebagai tokoh sentral yang kini dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal seumur hidup.
Penetapan sanksi dimulai dengan investigasi OJK terhadap penyajian laporan keuangan POSA. OJK menemukan bahwa perusahaan mencatat piutang kepada pihak berelasi, PT Bintang Baja Hitam, sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, POSA juga mengakui uang muka sebesar Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama dalam laporan keuangan periode 2019‑2023. Kedua item tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai aset produktif karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Lebih jauh lagi, audit OJK mengungkap aliran dana hasil penawaran umum perdana (IPO) yang seharusnya menjadi modal perusahaan. Sebanyak Rp126,6 miliar dari dana IPO ternyata dialirkan ke rekening pribadi Benny Tjokrosaputro, sementara Rp116,7 miliar lainnya masuk ke PT Ardha Nusa Utama. Aliran dana ini menandakan adanya penyalahgunaan dana publik demi kepentingan pribadi, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Rincian Sanksi terhadap POSA dan Pihak Terkait
- Denda administratif sebesar Rp2,7 miliar dikenakan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
- Benny Tjokrosaputro, selaku pengendali POSA, dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selamanya.
- Beberapa mantan direksi POSA, termasuk Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Eko Heru Prasetyo, dan Basuki Widjaja, dikenai denda total lebih dari Rp2 miliar secara tanggung renteng.
- Akuntan publik yang terlibat dalam audit, Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing‑masing dikenai denda Rp150 juta.
- NH Korindo Sekuritas Indonesia, penjamin emisi efek POSA, dikenai denda Rp525 juta serta pencabutan izin penjamin emisi selama satu tahun.
Total nilai sanksi administratif yang dibebankan pada kasus POSA mencapai sekitar Rp5,625 miliar, mencerminkan tekad OJK untuk menegakkan integritas pasar modal.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT)
Kasus kedua melibatkan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, yang dikenai peringatan tertulis karena melanggar prosedur transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Perusahaan tidak melaksanakan prosedur yang tepat dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 dengan PT Mitra Buana Korporindo, serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia. Selain itu, Tan Heng Lok, pengendali SBAT, dijatuhi denda Rp45 juta dan larangan menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus selama lima tahun.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat merusak kepercayaan investor dan menurunkan kualitas tata kelola perusahaan publik. Dengan menegakkan sanksi, regulator berharap dapat mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di antara pelaku pasar.
Reaksi dan Dampak bagi Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di bidang properti dan tekstil, kini menghadapi konsekuensi paling berat: larangan seumur hidup berpartisipasi dalam aktivitas pasar modal. Larangan ini mencakup peran sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang terdaftar di bursa. Meskipun tidak ada pernyataan resmi dari Tjokrosaputro hingga saat penulisan ini, para analis pasar menilai bahwa keputusan OJK akan secara signifikan membatasi peluang bisnisnya di sektor keuangan dan mengurangi daya tariknya bagi investor potensial.
Larangan seumur hidup juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Sebelumnya, sanksi administratif biasanya berupa denda atau larangan sementara. Keputusan ini menandakan bahwa OJK kini bersedia mengambil langkah ekstrem bila terdapat bukti kuat adanya penyalahgunaan dana publik dan pelanggaran etika yang serius.
Secara keseluruhan, rangkaian sanksi ini menggambarkan upaya OJK untuk memperkuat pengawasan, menegakkan transparansi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Dengan menindak tegas pelanggaran yang melibatkan tokoh berpengaruh seperti Benny Tjokrosaputro, regulator berharap dapat mengirim sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, terlepas dari posisi atau kepemilikan sahamnya.












