Project Seru Penuh Kejutan

Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan

March 5, 2026 • 0 Views
Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan
Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Serang Tunda Pembahasan

PSPK – 05 Maret 2026 | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengadakan rapat pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Namun, agenda revisi Perda tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang No. 170.1/Kep.17-DPRD/2025. Karena hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Argandi, menjelaskan bahwa proses pembahasan akan ditunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Argandi menyampaikan bahwa revisi tersebut merupakan tindak lanjut surat yang diteruskan ke Bapemperda oleh pimpinan DPRD. “Setelah kami bahas, pembahasannya kami tunda karena belum sesuai dengan ketentuan yang diminta,” ujar Argandi pada Rabu, 4 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa apabila semua permintaan DPRD terpenuhi, revisi Perda dapat dimasukkan kembali ke dalam agenda Propemperda 2026.

Dalam rangka menyiapkan data yang dibutuhkan, Bapemperda menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD menuntut setiap OPD untuk memperjelas potensi objek pajak yang berada di lingkup masing‑masing, sehingga dapat diketahui apakah terdapat potensi pajak yang dapat dimaksimalkan atau tidak.

  • Identifikasi objek pajak di tiap OPD
  • Verifikasi data potensi pajak
  • Pengajuan rekomendasi ke Bapemperda

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, sebelumnya menyatakan bahwa rancangan perubahan Perda belum dapat dibawa ke rapat paripurna karena masih memerlukan klarifikasi data dan persetujuan dari DPRD.

Penundaan pembahasan ini menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan utama pemerintah kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *