Project Seru Penuh Kejutan

Mahasiswa Pertanyakan Ketidakjelasan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Serang

April 4, 2026 • 0 Views
Mahasiswa Pertanyakan Ketidakjelasan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Serang
Mahasiswa Pertanyakan Ketidakjelasan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Serang

PSPK – 04 April 2026 | Pada Kamis, 2 April 2026, Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menggelar audiensi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang. Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan, Aang Khahar Mujakir, beserta timnya.

FAMS menyoroti sejumlah persoalan utama terkait pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya soal transparansi, alokasi kuota, dan realisasi bantuan. Perwakilan FAMS, Sahroni, memaparkan empat poin penting:

  • Belum ada kepastian bantuan RTLH bagi tiga warga lansia di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran (Ibu Suhaedah, Ibu Rukmanah, dan Bapak Mista) yang telah mengajukan permohonan sejak tahun 2024. Kondisi rumah Ibu Suhaedah sempat menjadi viral setelah roboh akibat cuaca ekstrem.
  • Terjadi ketidaksinkronan informasi antara Kecamatan Pabuaran dan Dinas Perkim. Pihak kecamatan menyatakan program RTLH sudah siap direalisasikan dan menunggu proposal, sedangkan Dinas Perkim mengungkapkan kuota masih terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah rumah tidak layak di Kabupaten Serang.
  • Dinas Perkim menjelaskan bahwa realisasi bantuan kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada tahun mendatang karena diperlukan survei ulang di lapangan serta keputusan akhir dari Kepala Dinas.
  • FAMS menuntut peningkatan koordinasi antar‑instansi, serta penyediaan data yang jelas dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Selain itu, FAMS mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Serang untuk lebih responsif terhadap kebutuhan warga, serta meminta Camat Pabuaran menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan secara maksimal tanpa menunggu aduan.

Kondisi ini dianggap sensitif karena Kecamatan Pabuaran berdekatan dengan kediaman Bupati Serang. FAMS menegaskan bahwa Bupati tidak ingin warganya menjadi korban akibat kelalaian aparat, sehingga masalah ini harus menjadi perhatian bersama demi pelayanan publik yang optimal.

Sebagai bentuk komitmen, FAMS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak warga yang berhak atas bantuan RTLH terpenuhi, mengingat tanggung jawab moral mereka sebagai bagian dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *