PSPK – 22 April 2026 | Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, menyerukan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan yayasan untuk segera menyelesaikan legalitas Ormas serta mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah daerah.
Ormas berbadan hukum
Organisasi yang sudah memiliki badan hukum memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui proses Administrasi Hukum Umum (AHU). Proses ini dimulai dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Ormas belum berbadan hukum
Meskipun belum memiliki SK AHU, organisasi tetap diakui bila memiliki akta pendirian atau SK notaris dan melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol. Pemerintah dapat membantu dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kementerian Dalam Negeri.
Semua organisasi, baik yang sudah memiliki SK Kemenkumham maupun yang belum, wajib melaporkan dan mencatatkan diri di pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 78.
Langkah-langkah memperoleh legalitas
- Membuat akta pendirian notaris.
- Mengajukan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham untuk memperoleh SK.
- Jika belum memperoleh SK, mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri.
- Mendaftarkan organisasi ke Kesbangpol Kabupaten Serang.
Data yang ada menunjukkan sekitar 180 organisasi telah tercatat di Kesbangpol Kabupaten Serang, meninggalkan banyak organisasi lain yang belum melakukan pencatatan resmi.
Pencatatan resmi mempermudah pembinaan, membuka peluang kerja sama dalam program pembangunan, serta memungkinkan partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi, pemberdayaan, dan proyek bidang lingkungan, sosial, atau pendidikan.
Dikdik Abdul Hamid menegaskan pentingnya legalitas Ormas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk segera menyelesaikan proses tersebut.










