PSPK – 23 April 2026 | Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang menjadi sorotan publik karena pemerintah daerah berupaya membuka ruang bagi investasi sambil menjaga lahan pertanian yang dilindungi.
Latar Belakang
Kabupaten Serang memiliki sekitar 48.000 hektare lahan sawah baku. Berdasarkan regulasi nasional, setidaknya 37.000 hektare harus tetap dijaga sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah daerah mengajukan perubahan zonasi untuk mengakomodasi kawasan industri dan properti, namun tetap harus mematuhi ketentuan tersebut.
| Parameter | Luas (ha) |
|---|---|
| Total Lahan Sawah | 48.000 |
| Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang wajib dipertahankan | 37.000 |
Pendapat Ketua DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa Revisi RTRW dapat dilaksanakan selama tidak mengurangi total luas LSD. Ia menyatakan, “Perubahan tata ruang boleh dilakukan sepanjang tidak mengurangi luasan sawah secara keseluruhan. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah.”
Ulum juga mengingatkan bahwa bila lahan yang telah dibeli investor masuk dalam kategori LSD, perubahan fungsi lahan tetap memungkinkan asalkan pemerintah menyediakan lahan pengganti dengan luas setara.
Proses Pembahasan di DPRD
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD sedang melakukan kajian mendalam terhadap rancangan revisi yang diajukan. Fokus utama adalah memastikan angka luas LSD tercantum jelas dan menjadi ketentuan tetap dalam dokumen RTRW. DPRD berkomitmen mengawal proses revisi agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
Serang, yang masih dikenal sebagai lumbung pertanian di Provinsi Banten, diharapkan dapat menyeimbangkan pertumbuhan investasi dengan keberlanjutan sektor pertanian. “Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkas Bahrul Ulum.










