Project Seru Penuh Kejutan

Guru Besar Desak Peradilan Umum untuk Kasus Andrie Yunus: Tuntutan Keadilan dan Penolakan Militerisasi

April 3, 2026 • 0 Views
Guru Besar Desak Peradilan Umum untuk Kasus Andrie Yunus: Tuntutan Keadilan dan Penolakan Militerisasi
Guru Besar Desak Peradilan Umum untuk Kasus Andrie Yunus: Tuntutan Keadilan dan Penolakan Militerisasi

PSPK – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memicu perdebatan sengit mengenai jalur peradilan yang tepat. Berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi hak asasi manusia, serta koalisi masyarakat sipil, menuntut agar kasus ini disidangkan di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan yurisdiksi peradilan. Ia menyarankan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk terlebih dahulu mengonfirmasi ke Mahkamah Agung apakah kasus Andrie layak diproses di pengadilan militer atau harus diarahkan ke peradilan umum. Jika terjadi perbedaan pendapat antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kehakiman, Usman menambahkan, keputusan akhir berada di tangan Jaksa Agung.

Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers daring melalui Zoom dan YouTube Imparsial, memperkenalkan petisi “Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum”. Hingga kini, petisi telah ditandatangani oleh lebih dari 125 individu dan 156 organisasi, termasuk lembaga mahasiswa dan LSM. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya mengancam fisik, tetapi juga menggerogoti demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa negara harus melindungi kebebasan sipil dan memastikan militer tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa penyiraman air keras tersebut merupakan ancaman serius terhadap fondasi demokrasi. Menurutnya, ketika militer melakukan tindakan kriminal terhadap warga sipil, proses hukum harus ditempuh di peradilan umum demi menegakkan prinsip negara hukum. Ia menambahkan bahwa tanpa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dipimpin Presiden, penyelesaian kasus ini berisiko terhambat dan menimbulkan kesan impunitas.

Intimidasi terhadap Aktivis dan Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum yang mengadvokasi Andrie Yunus melaporkan serangkaian teror dan intimidasi lewat media sosial. Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, mengungkapkan bahwa akun anonim dan buzzer melancarkan ancaman terhadap aktivis, keluarga mereka, serta pengacara. Salah satu anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan adanya orang tak dikenal yang mengintai saat Andrie dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ancaman-ancaman tersebut memaksa tim hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jane menilai bahwa perlindungan bagi pembela HAM masih minim karena belum ada regulasi khusus. Ia menekankan pentingnya langkah preventif untuk menjaga keamanan tim advokasi selama proses hukum berlangsung.

Respons Pemerintah dan Lembaga Terkait

Berbagai lembaga negara, termasuk Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK, diminta untuk mengawal proses kasus ini. Komnas HAM telah menerima permohonan perlindungan dan berjanji melakukan penyelidikan menyeluruh. Sementara itu, pernyataan Presiden mengenai penertiban suara kritis belum secara eksplisit menolak penggunaan peradilan militer, menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah dapat memberi ruang bagi praktik impunitas.

Jika peradilan militer tetap dijalankan bersamaan dengan peradilan umum, Usman Hamid menegaskan bahwa Jaksa Agung, bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman, akan menentukan jalur yang paling tepat. Namun, mayoritas kalangan hak asasi manusia berpendapat bahwa militer harus tunduk pada peradilan umum untuk menghindari persepsi bahwa aparat dapat melanggar hukum tanpa konsekuensi.

Kasus Andrie Yunus kini menjadi simbol perjuangan hak sipil di Indonesia. Tekanan publik, baik dari akademisi, aktivis, maupun masyarakat luas, terus menguat, menuntut transparansi, keadilan, dan kepastian hukum yang setara bagi semua warga negara.

Dengan semakin banyaknya laporan teror terhadap aktivis dan kuasa hukum, serta dukungan luas untuk penanganan kasus di peradilan umum, tekanan terhadap pemerintah diperkirakan akan semakin besar dalam beberapa minggu mendatang. Jika keputusan akhir menegakkan prinsip peradilan umum, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan supremasi hukum dan membatasi ruang gerak militer dalam urusan sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *