PSPK – 14 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah kini berada di persimpangan penting terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pada pekan ini, Menteri Koordinator Politik, Yusril Ihza Mahendra (Menko Yusril) menanggapi usulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk melibatkan hakim ad hoc dalam proses persidangan, menyatakan bahwa usulan tersebut akan dikaji secara mendalam.
Latar Belakang Kasus Andrie Yunus
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi korban penyiraman air keras pada awal April 2026. Empat prajurit TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Andrie menolak agar kasusnya diproses di pengadilan militer, mengajukan mosi tidak percaya melalui surat tertanggal 3 April 2026, dan menuntut agar persidangan dilakukan di peradilan umum.
Tuntutan Andrie Yunus atas Peradilan Umum
Dalam surat yang dibacakan di depan Mahkamah Konstitusi pada 8 April 2026, Andrie menegaskan bahwa keadilan hanya dapat tercapai bila proses hukum dijalankan di ruang peradilan sipil, bukan militer. Ia menyoroti potensi impunitas yang melekat pada peradilan militer, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, Kontras bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan revisinya pada UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan membatasi peran militer di ranah sipil.
Usulan Wapres Gibran dan Tanggapan Menko Yusril
Wapres Gibran, dalam sebuah pertemuan internal pemerintah, mengusulkan agar hakim ad hoc ditunjuk untuk menangani kasus Andrie Yunus. Menurut Gibran, penunjukan hakim khusus dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Menko Yusril menanggapi usulan tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh, mempertimbangkan asas independensi peradilan, kebutuhan hukum khusus, serta implikasi konstitusional. Ia menekankan pentingnya tidak mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa setiap langkah tetap dalam kerangka Undang‑Undang.
Implikasi Politik dan Hukum
Permintaan Gibran menimbulkan perdebatan di kalangan politisi, aktivis HAM, dan praktisi hukum. Di satu sisi, penunjukan hakim ad hoc dianggap sebagai upaya mempercepat keadilan bagi korban. Di sisi lain, kritikus berpendapat bahwa mekanisme tersebut dapat menimbulkan preseden yang mengganggu prinsip persamaan di depan hukum. Kepala Oditurat Militer II‑07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memiliki pandangan terhadap institusi TNI, namun proses hukum tetap harus menghormati prosedur yang ada.
Pengkajian Menko Yusril diperkirakan akan melibatkan konsultasi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta lembaga internasional yang memantau standar HAM. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi keputusan selanjutnya, baik dalam hal penunjukan hakim ad hoc maupun penentuan forum peradilan yang tepat.
Kasus Andrie Yunus sekaligus usulan hakim ad hoc menjadi cerminan dinamika antara upaya penegakan hukum yang cepat dan perlindungan prinsip keadilan yang universal. Keputusan akhir akan menjadi tolok ukur bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, serta menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di tengah tekanan politik.










