PSPK – 27 Juli 2026 | Jakarta, ERA.id – Kasus kematian Sutrimo, seorang warga Banyumas yang diduga merupakan kepala rumah tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah memicu seruan agar polisi mesti transparan usut kematian misterius pria diduga Karumga Febrie Adriansyah. Peneliti dari Mitra Raksha Initiatives, Parasurama Pamungkas, menekankan pentingnya penyelidikan yang independen dan berbasis bukti dalam menghadapi situasi ini.
Menurut Parasurama, pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang mencari penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup. “Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, dan menghormati martabat korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Pentingnya Penyelidikan yang Efektif
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa kematian Sutrimo menimbulkan kewajiban bagi negara untuk melakukan penyelidikan yang efektif. Setiap kematian yang tidak wajar dan mencurigakan harus diselidiki secara cepat dan menyeluruh. Kegagalan dalam mengungkap penyebab kematian ini akan semakin memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Integritas Bukti dan Perlindungan Korban
Dalam konteks ini, menjaga integritas barang bukti menjadi sangat penting. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, dan seluruh jejak digital yang relevan harus diamankan untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam penyelidikan. Keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan bukti dapat membuka ruang bagi impunitas.
Lebih lanjut, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik menunjukkan kerentanan yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Kasus ini harus dipandang bukan hanya sebagai kejahatan individu, tetapi juga sebagai ujian bagi perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
Penyelidikan Sensitif dan Akuntabilitas Tinggi
Keterkaitan Sutrimo dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadikan penyelidikan ini sangat sensitif. “Penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan saksi serta keluarga,” tambah Parasurama.
Koalisi masyarakat sipil juga menekankan bahwa prinsip fair trial harus dijaga sejak awal. Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban maupun spekulasi publik. Namun, informasi yang relevan mengenai langkah penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik harus tetap disampaikan kepada publik.
Hak Keluarga Korban
Keluarga Sutrimo berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akses terhadap proses hukum. Mereka tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pemeriksaan, tetapi harus dilibatkan dalam proses pencarian kebenaran dan keadilan.
Seruan untuk Tindakan Hukum
Menimbang semua hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak beberapa langkah hukum, antara lain:
- Kepolisian untuk mengungkap secara terang dan cepat seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo;
- Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan dan memastikan perlindungan saksi dan keluarga;
- LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keluarga korban;
- Presiden untuk memastikan prinsip fair trial dihormati dan hak publik atas informasi dipenuhi;
- DPR dan Pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Dengan seruan ini, masyarakat berharap agar polisi mesti transparan usut kematian misterius pria diduga Karumga Febrie Adriansyah demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.












