PSPK – 04 Juli 2026 | Kasus Nasabah Laporkan Bos Mirae Asset Atas Raibnya Dana Rp71 M Naik Penyidikan menarik perhatian publik setelah sejumlah nasabah melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) ke Bareskrim Polri. Pengacara korban, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang serius.
“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ungkap Krisna pada Sabtu (4/7/2026).
Dugaan Pelanggaran Serius
Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk akses ilegal, pemindahan atau transfer dana yang tidak sah, pelanggaran perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa ini terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 dan melibatkan beberapa nasabah yang merasa dirugikan.
Dengan meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, Krisna menilai bahwa pihak kepolisian telah menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani keluhan masyarakat. “Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.
Kerugian yang Diderita Nasabah
Salah satu nasabah yang melaporkan adalah Irman, yang mengklaim kehilangan dana sebesar Rp71 miliar. Total kerugian dari beberapa nasabah lain diperkirakan mencapai Rp90 miliar. Irman melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim pada tanggal 28 November 2025, dengan laporan terdaftar nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Krisna menceritakan bahwa akses ilegal terhadap akun sekuritas Irman terjadi pada 6 Oktober 2025. Ketika itu, Irman menerima notifikasi trade confirmation melalui email, meskipun dia tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Setelah memeriksa, aset-aset investasinya, termasuk saham BBCA, BBRI, dan Telkom, telah hilang dan tergantikan oleh aset yang tidak dikenalnya.
Tanggapan Pihak Mirae Asset
Pihak Mirae Asset mengklaim bahwa aktivitas transaksi yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2025 bukan berasal dari nasabah. Namun, hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan pada server atau akses akun nasabah yang sah. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa ada pihak yang memiliki akses ilegal terhadap informasi login nasabah.
Dialog antara pihak nasabah dan Mirae Asset sempat dilakukan, namun pihak sekuritas hanya menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi internal. Upaya somasi yang dilakukan juga tidak mendapatkan respons yang memuaskan, sehingga Irman memutuskan untuk melapor ke Bareskrim. “Bahwa klien kami dilepas, dia sudah mengakui bahwa transaksi ini tidak dilakukan oleh klien kami, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” jelas Krisna.
Proses Hukum yang Diharapkan
Dengan adanya peningkatan status kasus menjadi penyidikan, Krisna berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para korban. Pihak penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi selama tahap penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.
Kasus Nasabah Laporkan Bos Mirae Asset Atas Raibnya Dana Rp71 M Naik Penyidikan ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi nasabah dalam berinvestasi serta perlunya transparansi dalam pengelolaan dana oleh lembaga keuangan. Masyarakat berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi semua pihak yang dirugikan.












