PSPK – 22 Juni 2026 | Jakarta – KPK Sorot Eks Koruptor Nur Alam yang Rugikan Negara Rp4,3 Triliun Masuk PSI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan harapannya agar partai politik di Indonesia, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), lebih memperhatikan integritas calon kader mereka. Pernyataan ini disampaikan Setyo setelah meresmikan Halte Setiabudi Integritas di Jakarta pada Minggu (21/6).
Dalam konferensi pers tersebut, Setyo Budiyanto menekankan pentingnya integritas dalam politik, mengingat setiap keputusan yang diambil oleh para kader tidak hanya berdampak pada politik itu sendiri, tetapi juga pada kebijakan pembangunan dan hukum yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. “Masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas,” ujarnya.
Dalam konteks ini, perhatian KPK tertuju pada Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Nur Alam dikenal sebagai eks narapidana korupsi yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sultra antara tahun 2009 hingga 2014. Kasus tersebut dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp4,3 triliun.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2016 dan sempat mengajukan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya selama 12 tahun penjara, tetapi kemudian vonis tersebut diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sendiri, meskipun dia terbukti melanggar Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Keputusan Nur Alam untuk bergabung dengan PSI menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa keberadaan kader-kader dengan latar belakang yang dipertanyakan dapat berdampak negatif pada kredibilitas partai dan kepercayaan publik terhadap institusi politik. “Integritas sangat diperlukan, karena aktivitas yang dilakukan oleh kader tidak hanya terkait dengan politik saja, tetapi juga berdampak kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga,” tegasnya.
PSI, yang dikenal sebagai partai yang berkomitmen pada reformasi dan integritas, kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa mereka tetap konsisten dengan nilai-nilai tersebut di tengah sorotan publik terhadap keputusan mereka menerima Nur Alam sebagai kader. Masyarakat pun diharapkan untuk terus mengawasi dan menilai tindakan partai politik serta para kadernya.
Dalam konteks ini, KPK sorot eks koruptor Nur Alam yang rugikan negara Rp4,3 triliun masuk PSI sebagai peringatan bagi semua partai politik di Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih kader. Setyo Budiyanto berharap bahwa langkah-langkah pencegahan terhadap korupsi dapat lebih ditingkatkan dan partai politik dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.












