Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Sorotan Publik: Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung

July 10, 2026 • 0 Views
Sorotan Publik: Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung
Sorotan Publik: Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung

PSPK – 10 Juli 2026 | Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung, menjadi sorotan utama dalam demonstrasi yang digelar oleh Barisan Pemuda Antikorupsi pada Jumat (10/7/2026). Aksi ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Dalam demonstrasi tersebut, para peserta menuntut agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, segera dicopot dari jabatannya.

Koordinator Aksi, Faldo, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung kini berperan sebagai sumber masalah dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus yang melibatkan Febrie, yang diduga menimbun harta hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pecahan uang dolar, rupiah, dan batangan emas, sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Kasus Korupsi yang Menghantui Jampidsus

Faldo menegaskan, “Ironisnya, hari ini, Kejaksaan malah menjadi sumber masalah pemberantasan korupsi. Kami menuntut agar Kejagung melakukan evaluasi total dan membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi dan skandal korupsi.” Ia menambahkan, maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan petinggi Kejagung telah merusak kepercayaan publik secara mendalam terhadap Korps Adhyaksa.

Dalam pernyataan yang sama, Faldo meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, dan setiap dugaan keterlibatan oknum dalam tindakan koruptif harus diungkap secara transparan. “Copot dan periksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi yang menyeretnya,” tegasnya.

Pernyataan Febrie dan Temuan Polisi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah mewah yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Bogor, adalah miliknya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai dalam berbagai pecahan, dengan total nilai mencapai Rp476 miliar. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ungkap Febrie dalam konferensi pers di kantor Kejagung.

Namun, yang menjadi sorotan adalah rumah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaannya.

Krisis Kepercayaan Terhadap Institusi Hukum

Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung tidak hanya mencerminkan kekecewaan publik terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kejagung, tetapi juga mengindikasikan adanya krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap institusi hukum di Indonesia. Masyarakat semakin skeptis terhadap efektivitas penegakan hukum, terutama ketika oknum-oknum di dalamnya terlibat dalam tindak pidana.

Dengan situasi ini, Barisan Pemuda Antikorupsi menyerukan perlunya reformasi yang mendalam dalam struktur Kejaksaan Agung. Mereka menginginkan agar setiap jaksa yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab dan tidak ada lagi tempat bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.

Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di lembaga penegak hukum. Desakan untuk mencopot Febrie dari jabatannya hanyalah salah satu bagian dari upaya kolektif untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *