Project Seru Penuh Kejutan

Ultimum Remedium dan Masa Depan Keadilan Hukum di Indonesia

May 12, 2026 • 0 Views

PSPK – 12 Mei 2026 | Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. ADA satu gejala sosial yang perlahan tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia hari ini: sedikit-sedikit lapor polisi. Perselisihan kecil dibawa ke pidana. Kritik dianggap penghinaan. Konflik pribadi berubah menjadi perkara hukum. Bahkan terkadang, ruang keluarga, ruang akademik, dan ruang sosial kehilangan kesempatan berdialog karena semuanya buru-buru diserahkan kepada pasal dan penjara.

Di titik inilah kita patut bertanya: apakah hukum pidana masih menjadi ultimum remedium—obat terakhir—atau justru telah berubah menjadi kebiasaan pertama? Padahal sejak awal, hukum pidana tidak pernah dirancang untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Ia hanyalah instrumen terakhir ketika cara-cara yang lebih manusiawi sudah tidak lagi mampu menyelesaikan konflik.

Asas Ultimum Remedium

Ironisnya, masyarakat modern justru sering merasa lebih puas ketika seseorang dipenjara dibanding ketika masalah selesai secara damai. Seolah-olah keadilan hanya sah bila ada borgol, tahanan, dan vonis. Padahal belum tentu. Dalam bahasa Latin, ultimum remedium berarti “upaya terakhir”. Dalam teori hukum pidana, asas ini mengandung pesan moral yang sangat dalam: negara tidak boleh mudah menghukum rakyatnya.

Sekali seseorang diproses pidana, bukan hanya kebebasannya yang terancam, tetapi juga nama baik, masa depan, psikologi keluarga, bahkan martabat sosialnya. Karena itu para filsuf hukum sejak lama mengingatkan bahaya penghukuman berlebihan. Cesare Beccaria pernah mengkritik keras negara yang gemar menghukum karena menurutnya hukuman yang berlebihan hanya melahirkan ketakutan, bukan keadilan.

Tradisi Penyelesaian Konflik

Sementara Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum seharusnya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalimat ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat filosofis. Sebab hukum yang kehilangan kemanusiaan pada akhirnya hanya akan menjadi alat kekuasaan. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia sejatinya memiliki tradisi penyelesaian konflik yang sangat kaya.

Di Minangkabau dikenal budaya “badamai”. Di berbagai daerah ada musyawarah kampung, mediasi adat, dan penyelesaian berbasis kekeluargaan. Masyarakat Nusantara sejak dahulu memahami bahwa tidak semua konflik harus berakhir di pengadilan. Karena tujuan utama hidup bersama bukan memenangkan perkara, melainkan menjaga keseimbangan sosial.

Dampak Modernisasi Hukum

Namun modernisasi hukum kadang melahirkan paradoks. Ketika masyarakat semakin maju secara teknologi, justru ruang sosial menjadi semakin rapuh secara emosional. Media sosial mempercepat kemarahan. Ego diperbesar algoritma. Akibatnya, laporan pidana sering menjadi pelampiasan rasa tersinggung. Kita hidup di zaman ketika orang lebih mudah memviralkan kesalahan daripada memaafkan.

Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara yang terlalu mudah menggunakan hukum pidana perlahan dapat berubah menjadi represif. Pada abad pertengahan di Eropa, pencurian kecil bisa berujung hukuman mati. Negara menggunakan pidana untuk mengendalikan masyarakat, bukan untuk memulihkan keadilan.

Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada asas ultimum remedium dan memahami bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan konflik. Kita perlu mengembangkan tradisi penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan memulihkan keadilan, bukan hanya menghukum.

Di akhirnya, keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi tentang pemulihan dan kebahagiaan masyarakat. Kita perlu bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *