Project Seru Penuh Kejutan

Sopir Lebak Wangi Serang Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Proyek Bos, Korban Rugi Ratusan Juta

March 29, 2026 • 0 Views
Sopir Lebak Wangi Serang Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Proyek Bos, Korban Rugi Ratusan Juta
Sopir Lebak Wangi Serang Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Proyek Bos, Korban Rugi Ratusan Juta

PSPK – 29 Maret 2026 | Kasus penipuan yang memanfaatkan nama atasan kembali mencuat di Kabupaten Serang. Seorang sopir pribadi berinisial AES, warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, diduga menipu sejumlah orang dengan mengaku sebagai perwakilan langsung majikannya, Budi Ridhollah. Modusnya melibatkan tawaran investasi, proyek fiktif, serta penebusan kendaraan.

AES bekerja sebagai sopir sekaligus orang kepercayaan Budi Ridhollah. Kedekatannya dengan majikan dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban. Pelaku menawarkan peluang bisnis dan investasi dengan membawa nama atasannya, termasuk proyek pembangunan sekolah, pengadaan printer, hingga penyediaan pakaian dinas. Semua proyek tersebut tidak pernah ada.

Budi Ridhollah sendiri mengaku menjadi korban. Ia pernah menyerahkan uang Rp50 juta kepada AES untuk usaha peminjaman uang dengan janji keuntungan 10 persen, namun usaha tersebut tidak pernah beroperasi. “Awalnya dia menyampaikan ingin membuka usaha jasa peminjaman uang dengan keuntungan 10 persen. Karena percaya, saya bantu. Ternyata usaha itu tidak pernah ada,” ujar Budi pada 29 Maret 2026.

Modus lain yang dipakai pelaku adalah penawaran pelunasan kendaraan. Salah satu korban, Kevin, kehilangan Rp80 juta setelah dijanjikan penebusan mobil Mazda 2 dengan jaminan BPKB. Selain itu, beberapa korban diminta mengajukan pinjaman online dengan iming-iming keuntungan tetap 10 persen, namun dana yang diserahkan tidak pernah dikembalikan.

Berikut daftar korban yang telah teridentifikasi beserta perkiraan kerugian masing‑masing:

  • Maarid – Rp60 juta
  • Imron – Rp45 juta
  • Asmarudin alias Ncit – Rp25 juta
  • Ihya – Rp21 juta
  • Danisa – Rp17 juta
  • Marheni – Rp25 juta (pinjaman online)

Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga karena janji keuntungan dan pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Mereka menghubungi Budi Ridhollah untuk memverifikasi proyek yang ditawarkan. Budi menegaskan bahwa ia tidak pernah memberi kewenangan kepada AES untuk mencari modal, menawarkan investasi, atau menjalankan bisnis atas namanya.

Para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada 11 Februari 2026 dengan nilai kerugian awal Rp295 juta. Pada 6 Maret 2026 kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Budi, sambil berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti agar tidak muncul korban baru dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *