Project Seru Penuh Kejutan

Skandal Batu Belah: PT NKE dan DPRD Lebak Gerindra Beradu di Lahan Perum Perhutani

May 31, 2026 • 0 Views
Skandal Batu Belah: PT NKE dan DPRD Lebak Gerindra Beradu di Lahan Perum Perhutani
Skandal Batu Belah: PT NKE dan DPRD Lebak Gerindra Beradu di Lahan Perum Perhutani

PSPK – 31 Mei 2026 | Pengambilan Batu Belah Oleh PT NKE di Lahan Perum Perhutani, Anggota DPRD Lebak Komisi IV Dari Partai Gerindra Angkat Bicara menjadi sorotan utama setelah laporan media mengungkap penggunaan material batu belah dalam pembangunan bendungan di Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Latar Belakang Penggunaan Batu Belah

Proyek bendungan yang dikelola PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) memerlukan volume besar material konstruksi. Menurut dokumen internal perusahaan, batu belah diambil dari wilayah yang dikelola Perum Perhutani, dengan klaim telah memperoleh izin dari Asisten Daerah (Asda) Lebak. Namun, warga setempat mengeluh bahwa proses pengambilan berlangsung tanpa transparansi dan melanggar ketentuan lingkungan.

Pernyataan Anggota DPRD Lebak, Uton Witono (Gerindra)

Uton Witono, yang menjabat sebagai anggota DPRD Lebak Komisi IV dari Partai Gerindra, menanggapi tuduhan tersebut pada hari Minggu, 3 Mei 2026. Ia menyatakan, “Saya menerima aduan masyarakat mengenai penggunaan batu belah oleh PT NKE tanpa pembelian resmi. Jika memang memanfaatkan batu yang ada di lokasi, aturan harus jelas karena perusahaan memiliki anggaran dan RAB yang terperinci. Koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Lebak sedang saya lakukan untuk memastikan keabsahan prosesnya.”

Sikap PT NKE dan Penjelasan Manajemen

Manajemen PT NKE, diwakili oleh Sesi, membantah adanya pelanggaran. “Kami telah memperoleh surat izin dari Asda Lebak terkait pengambilan batu belah. Material ini diperlukan untuk menggalinya daerah sungai demi keperluan bendungan,” ujar Sesi dalam wawancara dengan media. Ia menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku.

Reaksi Pemerintah Kabupaten Lebak

Pihak pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan konfirmasi resmi pada saat penulisan artikel. Namun, sumber internal menegaskan bahwa proses perizinan sedang ditinjau ulang mengingat adanya protes warga dan sorotan DPRD. Jika terbukti tidak ada izin sah, PT NKE dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin proyek.

Analisis Dampak Lingkungan dan Sosial

  • Kerusakan ekosistem: Pengambilan batu belah secara massal dapat mengganggu aliran sungai, memicu erosi, dan merusak habitat flora serta fauna setempat.
  • Ketegangan sosial: Masyarakat merasa diabaikan, menimbulkan konflik antara penduduk, perusahaan, dan pemerintah daerah.
  • Implikasi ekonomi: Proyek bendungan dijanjikan akan meningkatkan irigasi dan energi, namun potensi biaya tambahan akibat litigasi dapat membebani anggaran daerah.

Langkah Selanjutnya

Para pemangku kepentingan diharapkan melakukan audit independen terhadap proses perizinan batu belah. Selain itu, transparansi dalam pelaporan penggunaan material dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan menjadi kunci untuk mengurangi ketegangan.

Pengambilan Batu Belah Oleh PT NKE di Lahan Perum Perhutani, Anggota DPRD Lebak Komisi IV Dari Partai Gerindra Angkat Bicara menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam proyek infrastruktur. Kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperkuat regulasi lingkungan serta menegakkan keadilan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *