PSPK – 13 April 2026 | PT Citra Sarana Usada (CSU) memberikan klarifikasi terkait perselisihan kepemilikan lahan di kawasan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Pihak perusahaan menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dimilikinya sah secara hukum dan siap dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Perselisihan muncul setelah seorang warga mengajukan klaim kepemilikan atas lahan seluas 2.600 m² dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) yang tidak dilengkapi sertifikat. Vande Liguna, perwakilan PT CSU, menyatakan bahwa AJB saja tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang kuat. “Sertifikat tetap menjadi bukti utama kepemilikan tanah,” ujarnya.
Vande menambahkan bahwa perusahaan telah mengalami kasus penjualan lahan secara ilegal pada tahun 2025, di mana oknum yang menyalahgunakan nama perusahaan telah diproses oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan kesiapan CSU untuk menolak klaim serupa dengan prosedur hukum yang jelas.
Selain itu, Vande menginformasikan bahwa PT CSU memiliki lahan di kawasan Perumahan Puri Cilegon Hijau (PCH) 3 dengan nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 557, yang saat ini telah berdiri rumah milik seorang warga. Menurutnya, lahan tersebut tetap menjadi aset perusahaan.
Perusahaan membuka pintu bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk mengajukan bukti resmi melalui jalur kepolisian atau pengadilan. “Jika ada yang ingin menguji klaim, silakan bawa data lengkap, dan kami siap menyerahkannya kepada pihak berwajib,” pungkas Vande.










