Project Seru Penuh Kejutan

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus, Proses Penyidikan Terus Bergulir

May 31, 2026 • 0 Views
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus, Proses Penyidikan Terus Bergulir
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus, Proses Penyidikan Terus Bergulir

PSPK – 31 Mei 2026 | Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus Tidak Ada Penghentian Kasus, menegaskan bahwa penyidikan terkait penyiraman air keras kepada aktivis KontraS masih berjalan secara intensif dan profesional.

Latihan Hukum dan Eksepsi Polda Metro

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak kepolisian melalui Briptu Garindra Aldo, S.H. menyampaikan eksepsi dan meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus. Garindra menegaskan tidak ada upaya penghentian penyidikan secara diam-diam; sebaliknya, proses investigasi masih aktif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Argumentasi Pihak Kepolisian

  • Proses penyidikan tetap berjalan intensif hingga saat ini.
  • Tak ada manuver hukum untuk menunda atau menghentikan kasus secara terselubung.
  • Gugatan praperadilan dianggap prematur karena objek yang digugat (penghentian penyidikan atau SP3) belum ada secara hukum.

Penolakan Tuduhan Penghentian Kasus

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus Tidak Ada Penghentian Kasus, menolak keras segala spekulasi publik yang menyebut adanya upaya mengulur waktu. Garindra menambahkan bahwa tim penyidik tidak melakukan pelimpahan perkara atau penghentian penyidikan di luar jalur resmi. Semua langkah diambil demi kepentingan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi korban.

Prematurnya Gugatan

Menurut pihak kepolisian, gugatan yang diajukan Andrie Yunus bersifat prematur karena proses penyidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro dipandang sah.

Jadwal Putusan dan Harapan Kedua Belah Pihak

Sidang berakhir dengan permohonan Polda Metro agar hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. Meskipun demikian, Garindra menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada kebijaksanaan hakim. Putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan pada 2 Juni 2026.

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus Tidak Ada Penghentian Kasus, sekaligus menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat terus berjalan tanpa intervensi eksternal yang tidak beralasan.

Kesimpulan

Dengan eksepsi yang diajukan, Polda Metro menegaskan tidak ada penghentian kasus secara tersembunyi dan proses penyidikan tetap berjalan aktif. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah permohonan praperadilan Andrie Yunus dapat diterima atau ditolak. Semua mata kini tertuju pada putusan hakim pada 2 Juni 2026, yang akan menjadi penentu arah penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *