Project Seru Penuh Kejutan

Buron Kasus Pemerkosaan Anak yang Menjadi Tentara Kini Diserahkan ke Polres Flores Timur

March 12, 2026 • 0 Views
Buron Kasus Pemerkosaan Anak yang Menjadi Tentara Kini Diserahkan ke Polres Flores Timur
Buron Kasus Pemerkosaan Anak yang Menjadi Tentara Kini Diserahkan ke Polres Flores Timur

PSPK – 12 Maret 2026 | Setelah berbulan‑bulan menjadi buron, Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang sempat dilantik menjadi prajurit TNI Angkatan Darat akhirnya tiba kembali di Kabupaten Flores Timur pada 11 Maret dan langsung diserahkan kepada kepolisian setempat untuk proses hukum terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, mengonfirmasi kedatangan ADO namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut secara lisan, menyatakan bahwa pernyataan resmi akan disampaikan melalui humas. Pada pagi hari 12 Maret, Polda NTT merilis informasi resmi yang menjelaskan proses penjemputan ADO dari Bandara Frans Seda Maumere, Kabupaten Sikka.

Penjemputan dilakukan oleh personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek, serta anggota Pasi Intel Kodim 1624/Flotim yang dipimpin Kapten Inf. Ismail Ratuloly. Tim ini juga dibantu oleh Kanit PPA Polres Flores Timur, Aiptu Irwanto Mbabho, dan Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur, Aipda Jerubeam Nalebara. Setelah tiba di bandara sekitar pukul 16.30 WITA, ADO dibawa ke Makodim 1603/Sikka sebelum resmi diserahkan ke Polres Flores Timur.

  • 30 Agustus 2025: Kejadian pemerkosaan terhadap korban berusia 16 tahun dilaporkan ke Polres Flores Timur.
  • 2 Maret 2026: Laporan Floresa mengungkapkan kekecewaan ibu korban atas penanganan kasus yang lambat.
  • 4 Februari 2026: ADO dilantik sebagai peserta Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang III tahun anggaran 2025.
  • 11 Maret 2026: ADO kembali ke Flores Timur dan diserahkan ke polisi.

Status keanggotaan ADO di TNI AD dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) setelah kasusnya menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ADO juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2025 bersama rekannya Marianus Liufung Lusanto. Kedua kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan dan selesai melalui mekanisme restorative justice, menghasilkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada 12 Agustus 2025.

Pihak Kodam IX/Udayana menegaskan komitmen untuk menelusuri seluruh rangkaian rekrutmen serta memastikan bahwa bila terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum akan tetap dijalankan tanpa perlindungan khusus bagi pelaku. Ibu korban yang dihubungi pada 11 Maret menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.

Kasus ini terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga terkait, menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *