PSPK – 21 Mei 2026 |
Langkah Pemerintah dalam Mengawasi Ekspor
Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Dalam jumpa pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027, Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Upaya Pemerintah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola sumber daya alam dengan baik, mulai dari penertiban dan penegakan hukum di sektor hulu hingga pengawasan perdagangan komoditas strategis di sektor hilir. Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945 juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia dan memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat.
Prinsip Demokrasi Ekonomi
Dalam mengelola ekonomi nasional, pemerintah berpegang pada prinsip demokrasi ekonomi dengan memperhatikan kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu contoh nyata dari penerapan prinsip ini dalam kebijakan pemerintah.
Kesimpulan
Dalam upaya meningkatkan kemakmuran rakyat, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, salah satunya adalah Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, diharapkan perekonomian nasional dapat berkembang dengan baik dan membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.










