PSPK – 05 Mei 2026 | Cilegon, 4 Mei 2026 – Pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja resmi memperkenalkan layanan digital e-Peraturan Perusahaan (e-PP) dan e-Perjanjian Kerja Bersama (e-PKB) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Peluncuran pada May Day 2026
Wali Kota Cilegon memimpin upacara peresmian aplikasi tersebut sebagai bagian dari program transformasi digital daerah. Sistem ini dibangun di atas platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga data perusahaan dapat terintegrasi secara nasional.
Manfaat bagi Perusahaan dan Pemerintah
Dengan e-PP dan e-PKB, perusahaan tidak lagi perlu mencetak atau menyerahkan dokumen secara fisik. Semua proses pencatatan dapat dilakukan secara daring, menghemat waktu, biaya, dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Pemerintah kota juga memperoleh kemampuan monitoring yang lebih cepat dan akurat terhadap kepatuhan perusahaan, memungkinkan penyusunan kebijakan berbasis data real-time.
Harapan dan Arah Kedepan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sri Widayati, menekankan pentingnya integrasi data nasional untuk menciptakan standar dokumentasi yang seragam. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faruk Oktavian, mengajak seluruh pelaku usaha di Cilegon memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Implementasi e-PP dan e-PKB diharapkan dapat meningkatkan transparansi, menata tata kelola data ketenagakerjaan, serta memperkuat ekosistem industri yang kompetitif di tengah tantangan global.
Kegiatan May Day di Cilegon
Perayaan Hari Buruh di kota ini tidak hanya meliputi peluncuran digital, tetapi juga rangkaian acara sosial seperti donor darah, sunat massal, serta seminar ketenagakerjaan yang melibatkan praktisi, aparat kepolisian, dan perwakilan serikat pekerja nasional.
Melalui langkah digital ini, Pemkot Cilegon menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan publik yang modern, terintegrasi, dan mampu mendukung pertumbuhan industri yang tertib dan berdaya saing.










