Project Seru Penuh Kejutan

P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau: Masyarakat Tuntut Kebijakan yang Adil

May 22, 2026 • 0 Views
P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau: Masyarakat Tuntut Kebijakan yang Adil
P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau: Masyarakat Tuntut Kebijakan yang Adil

PSPK – 22 Mei 2026 | P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada Rabu, 13 Mei, di Hotel Acacia, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan pakar farmasi, akademisi hukum, ulama, serta perwakilan pelaku industri dan masyarakat pertembakauan untuk membahas secara komprehensif rencana kebijakan pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau.

Latar Belakang

P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau ini digelar sebagai wadah menyampaikan masukan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang melampaui mandat pengaturan bahan tambahan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan produk tembakau. Hal ini menuai keberatan yang masif dari pemangku kepentingan terdampak.

Hasil Diskusi

FGD ini menjadi bagian dari upaya menyusun rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah, utamanya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Direktur P3M, Sarmidi Husna, menegaskan bahwa kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata. "Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan," ujarnya.

Tanggapan Peserta

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari peserta yang khawatir bahwa aturan turunan PP 28 Tahun 2024 terkait tembakau akan berdampak pada keberlangsungan mata pencahariannya. Rancangan berbagai aturan yang ada saat ini akan melumpuhkan sektor tembakau nasional. Peserta menyebutkan bahwa industri ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menghidupi lebih dari 24 juta masyarakat. Selain itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Kesimpulan

P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau ini menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi dasar advokasi kepada pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif, berbasis bukti ilmiah, serta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. "Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas," tutup Sarmidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *